Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan peran anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengusaha Samin Tan.
Dalam perkara ini, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. (BLEM) Samin Tan didakwa menyuap mantan anggota Komidi VII DPR dari fraksi Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.
"Pada awal 2018, saat proses persidangan di PTUN Jakarta, terdakwa menemui Melchias Marcus Mekeng di kantor Melchias di Menara Imperium Kuningan Jakarta Selatan," kata JPU KPK Ronald F. Worotikan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Samin Tan disebut jaksa menemui Marcus Mekeng karena sejak 19 Oktober 2017 terbit Surat Keputusan Menteri ESDM No.3174K/30/MEM/2017 mengenai terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Tambang Batubara (PKP2B) untuk PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) yang merupakan anak perusahaan PT BLEM.
Alasan terminasi adalah karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran atas PKP2B berupa menjaminkan PKP2B pada tahun 2012 kepada Bank Standard Chartered Cabang Singapura terkait dengan pinjaman PT BLEM sejumlah 1 miliar dolar AS.
Atas terminasi tersebut, PT AKT mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan dikabulkan, namun Kementerian ESDM melakukan upaya hukum banding yang kemudian dimenangkan Kementerian ESDM. Mamun PT AKT melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan putusan kasasi pun memenangkan Kementerian ESDM.
Saat bertemu Mekeng, Samin Tan meminta bantuan agar terminasi PKP2B PT AKT dapat ditinjau kembali oleh Kementerian ESDM.
"Melchias Marcus Mekeng menyampaikan akan mengenalkan terdakwa dengan anggota DPR RI yang membidangi masalah tersebut," ungkap jaksa.
Beberapa hari kemudian, di kantor Mekeng, Samin Tan diperkenalkan dengan Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi energi serta memiliki mitra kerja di antaranya Kementerian ESDM. Eni pun menyanggupi akan memfasilitasi komunikasi antara Kementerian ESDM dengan pihak PT AKT.
Baca Juga: Jadi Buronan KPK, Samin Tan Masih Bisa Nongkrong di Kafe Thamrin
Pertemuan Samin Tan dan Eni selanjutnya berlangsung pada bulan Februari 2018.