Suara.com - Eko Budi Santoso mengungkapkan ada pertemuan antara Juliari P Batubara dengan politisi PDIP Ihsan Yunus. Eko merupakan mantan ajudan Juliari saat menjabat Menteri Sosial.
Dia dihadirkan sebagai saksi untuk mantan atasannya itu saat sidang korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021). Hal itupun terungkap, saat Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis mengklarifikasi pertemuan itu kepada Eko.
"Apakah saudara pernah melihat saksi Ihsan datang menemui terdakwa (Juliari P Batubara)?" tanya Hakim.
Mendengar pertanyaan itu, Eko membenarkannya, bahwa ada pertemuan antara Juliari dengan Ihsan Yunus.
Baca Juga: Anak Buah Juliari Eks PPK Kemensos Matheus Joko Ajukan JC
"Seingat saya sekali," jawabnya.
Hakim pun mencoba menggali pengetahuan Eko terkait pertemuan tersebut.
"Apakah saudara mengetahui apa yang dibicarakan pada pertemuan itu antara saksi ihsan dengan terdakwa?" timpal Damis.
Namun, Eko mengaku tidak dilibatkan saat pertemuan berlangsung.
"Tidak," jawab Eko.
Baca Juga: Terima Rp508 Juta dari Juliari Batubara, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Kendal
Hakim pun kembali bertanya, terkait seberapa lama pertemuan itu berlangsung.
"Berapa lama?" tanya Hakim.
"Tidak lama, karena pak menteri pada waktu itu akan ada sidak lapangan," jawab Eko.
Dakwaan Juliari
Dalam dakwaan jaksa, Juliari disebut telah menerima uang korupsi Bansos Corona paket sembako Se-Jabodetabek tahun 2020 yang mencapai Rp32.4 miliar lebih. Uang l itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Berdasarkan rincian Jaksa KPK sejumlah uang itu diterimanya dari sejumlah pihak. Pertama, dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp1.280.000.000.
Kemudian, dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja senilai Rp1.950.000.000. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako yang mencapai Rp29.252.000.000.
Uang puluhan miliar yang diterima Juliari, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.