Arahkan Yogas Dapat Jatah Bansos Sembako Covid-19, Politisi PDIP Ini Dicecar Jaksa KPK

Senin, 21 Juni 2021 | 16:51 WIB
Arahkan Yogas Dapat Jatah Bansos Sembako Covid-19, Politisi PDIP Ini Dicecar Jaksa KPK
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar Anggota DPR RI dari fraksi PDIP, Ihsan Yunus terkait korupsi Bansos Covid-19. PN Tipikor, Jakpus. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar Anggota DPR RI dari fraksi PDIP, Ihsan Yunus. Ini terkait Agustri Yogasmara alias Yogas yang meminta arahnya untuk ikut serta pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

Saat persidangan, Ihsan Yunus dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Awalnya JPU bertanya ke Ihsan Yunus terkait hubungnya dengan Yogas. Diketahui keduanya berkenalan pada 2019.

Setelahnya JPU menanyakan mengapa Yogas harus melapor kepada Ihsan untuk ikut serta dalam pengadaan Bansos Covid-19.

Baca Juga: Gubernur Sumbar Luncurkan Buku 100 Hari Kerja, Politisi PDIP: Belum Ada Pencapain

"Yang jadi pertanyaan kenapa pada saat dia mau mengikuti program bansos, kan dia tau dari saudara bahwa ada program bansos untuk Jabodetabek. Kenapa melaporkan pada saudara kalau dia mau ikut?" tanya JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).

Mendengar pertanyaan itu, Insan membantahnya. Dia mengaku hanya bercerita tentang Covid-19.

"Izin pak, dia enggak melaporkan. Dia telepon saya, cerita-cerita lah kami tentang Covid-19 waktu itu, semua lagi susah," jawab Ihsan.

Selain itu, Ihsan menyampaikan saat obrolan Yogas menanyakan tentang proyek yang bisa dikerjakan. Dia pun meminta Yogas untuk menanyakan ke Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA), M. Syafii Nasution.

"Beliau tanya, 'ada nggak program untuk didistribusikan?' Saya bilang ada, coba saja pergi ke pak Syafii," jelasnya.

Baca Juga: Ini Jawaban Politisi PDIP Diberi Pertanyaan TWK Pegawai KPK Pilih Pancasila atau Al Quran

JPU pun kembali bertanya, tentang Yogas yang harus melapor kepadanya untuk ikut pengadaan Bansos.

"Tadi jawaban saudara setelah dia menghadap pak Syafii Nasution beberapa hari kemudian menghubungi saudara kembali, ada memang program saya ikut. Kenapa harus melalui saudara, bertanya pada saudara kalau dia mau ikut?" tanya JPU.

Ihsan pun mengungkapkan, hal itu karena dirinya yang meminta Yogas untuk menemui Syafii Nasution.

"Ya kan kemarin saya yang mengusulkannya ke pak Syafii. Etikanya dia harus lapor sama saya," jawab Ihsan Yunus.

Dalam sidang untuk terdakwa Juliari pada Senin (31/5), Adi Wahyono mengatakan Yogas adalah pemilik jatah 400 ribu paket untuk bansos ke-7 hingga ke-12, bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari fraksi PDIP Ihsan Yunus dan adik Ihsan Yunus bernama Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI