Suara.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, Presiden Jokowi memerintahkan ada operasi yustisi di 29 daerah berstatus zona merah penyebaran virus corona.
"Implementasinya, TNI dan Polri sudah melaksanakan pendampingan posko dan penebalan personel pada 29 daerah merah, untuk melakukan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan," ujar Ganip, Senin (21/6/2021).
Ganip menuturkan, yang menjadi sasaran dalam operasi yustisi yakni aktivitas individu dan masyarakat di lokasi atau tempat yang menimbulkan kerumunan.
Selain itu, operasi juga menyasar tempat-tempat umum yang berpotensi terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Ini Saran Kesehatan untuk Pak Jokowi dan Masyarakat Lain yang Memasuki Usia 60 Tahun
"Di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Seperti di fasilitas umum, restoran, kafe, pemukiman, tempat olahraga umum, di mal dan tempat-tempat wisata," ucap dia.
Tak hanya itu, Ganip menyebut dalam rapat terbatas, Jokowi juga meminta satgas untuk fokus pada penerapan disiplin protokol kesehatan.
Ia menegaskan, satgas sudah berkolaborasi dengan Panglima TNI, Kapolri dan Kemenkes untuk mengintensifkan sosialiasi protokol kesehatan.
"Saya mendapat perintah dari bapak presiden untuk konsentrasi pada pendisiplinan prokes 3M dengan tindakan lapangan. Satgas selama ini sudah berkolaborasi dengan Panglima TNI Kapolri dan Kemenkes untuk terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi, edukasi prokes 3M yaitu kepada individu, komunitas, instansi dan masyarakat," katanya.
Baca Juga: Jokowi Ulang Tahun, Rakyat Berikan Kado Pengajuan Judicial Review UU Minerba ke MK