Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan diminta untuk segera merealisasi tempat isolasi mandiri terpadu di 31 wilayah di DKI. Ini menyusul kenaikan kasus covid-19 di DKI yang mencapai 4 ribu lebih kasus.
Permintaan itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Listyo Sigit Prabowo. Salah satu tempat isolasi mandiri itu termasuk di wilayah Nagrak.
"Pasar Rumput dan tempat-tempat lain termasuk apabila memang diperlukan hotel-hotel yang bisa dipersiapkan menjadi tempat isolasi mandiri," ujar Listyo dalam jumpa pers secara virtual, Senin (21/5/2021).
Realisasi tempat isolasi mandiri terpadu kata Listyo, lantaran pemerintah akan memperketat PPKM Mikro. Antara lain dengan memperkuat testing dan tracing.
Baca Juga: Daftar 2 SMP Kota Tangerang Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien COVID-19
Sehingga hal tersebut akan berdampak pada penambahan jumlah pasien di Wisma Atlet.
"Untuk wilayah DKI saat ini kita tahu angkanya mencapai 4 ribu lebih 4800 untuk ksus harian sehingga kitapun melaksanakan dan penguatan PPKm mikro, PPKM mikro yang kita laksanakan ini antara lain adalah memperkuat kegiatan testing dan tracing tentunya ini akan berdampak terhadap penambahan jumlah pasien yang ada di Wisma Atlet," ucap dia.
Tak hanya itu, Listyo menegaskan pihaknya akan melakukan penegakkan hukum kepada pihak yang melanggar ketentuan terkait jam operasional mal dan restoran. Yakni memberikan sanksi ataupun penutupan.
"Terkait dengan penegakan aturan atau penegakan hukum di wilayah-wilayah yang telah ditentukan adanya pembatasan ini akan kita perkuat wilayah-wilayah yang melebihi jam operasional kita lakukan penutupan. Termasuk tentunya terhadap yang melanggar akan kita terapkan sanksi Sesuai dengan kesepakatan yang telah dilaksanakan," tuturnya.
Lebih lanjut, Listyo menyebut perlunya dilakukan sosialisasi wilyah wilayah yang menjadi zona merah. Ia berharap masyarakat mengetahui wilayah -wilayah yang termasuk zona merah.
Baca Juga: PPKM Mikro Jakarta, Ini Jam Operasional Terbaru TransJakarta hingga MRT
"Kemudian kita sama-sama bisa saling menjaga wilayah zona merah, yang kemudian harus melakukan kegiatan-kegiatan yang memang ada aturan aturan pembatasan, sebagaimana yang diatur di dalam instruksi PPKM mikro terkait dengan zona merah dan zona orange," katanya.