Hakim Ketua Pindah Tugas, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda Dua Pekan

Senin, 21 Juni 2021 | 15:45 WIB
Hakim Ketua Pindah Tugas, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda Dua Pekan
Ahli hukum dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofyan, telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara penyebaran informasi bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (27/5/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat yang berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda oleh majelis hakim. Alasannya, hakim ketua Agus Widodo pindah tugas ke kawasan Pontianak, Kalimantan Barat.

Demikian hak itu disampaikan oleh hakim anggota, Nazar Effriadi di ruang utama Pengadilan Negeri Selatan, Senin (21/6/2021). Untuk itu persidangan akan digelar pada dua pekan ke depan, Senin (5/7/2021) mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Hari ini tidak bisa dilanjutkan persidangan sampai di tunjuk siapa majelisnya. Agus Widodo, hakim ketua harus bertugas ke Pontianak," kata hakim Nazar.

Jumhur selaku terdakwa dalam persidangan meminta agar hakim ketua nantinya diganti dengan hakim anggota. Jika diganti dengan hakim yang baru, dia khawatir hakim baru tidak mengerti rangkaian peristiwa persidangan.

Baca Juga: Kembali Jalani Sidang, Jumhur Hidayat akan Hadirkan Ahli Sosiologi Hukum

"Hakim ketua nantinya harus ada di sini (hakim anggota). Sampai tuntas tidak boleh ada pergantian lagi, takut tidak menghasilkan keadilan yang sebenar-benarnya," ungkap Jumhur.

Hakim anggota Nazar mengatakan, hingga kini belum ada hakim baru yang masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, belum diketahui siapa yang nantinya akan menjadi hakim ketua dalam persidangan ini.

"Majelis belum ada yang masuk jadi belum bisa di tunjuk siapa majelisnya. Nanti majelis diberi kesempatan untuk menguji (berkas)," tutup dia.

Ditemui usai sidang, pengacara terdakwa Oky Wiratama berharap, sosok yang menggantikan Agus Widodo selaku hakim utama adalah mereka yang saat ini menjadi hakim anggota. Harapannya, hakim anggota yang kemudian naik jadi hakim ketua sudah mengerti rangkaian persidangan.

"Jadi kalau hakim anggota kan sudah pernah melihat jalannya persidangan, jadi harapannya sih ada salah satu hakim anggota ini yang naik menggantikan menjadi hakim ketua bukan baru dari awal," papar Oky.

Baca Juga: Soal Cuitan Investor Primitif, Jumhur Hidayat: Bisnis yang Merusak Lingkungan

Menurut Oky, keterangan Jumhur selaku terdakwa begitu penting dalam perkara ini. Jika diganti dengan hakim baru, dia khawatir nantinya akan mempengaruhi hasil persidangan.

"Kami kan berharap ini tetap di lanjutkan pemeriksaan terdakwanya. Majelis hakim berpendapat takutnya nanti tidak fokus hakim yang baru ini karena kan belum ada kepastian siapa yang akan menggantikan. Karena keterangan terdakwa menjadikan poin penting bagi haim ketua untuk nanti bagaimana putusannya," pungkas Oky.

Didakwa sebar hoaks

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Lewat cuitannya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI