Dishub DKI Batasi Operasional TransJakarta hingga MRT Selama PPKM Mikro, Ini Jadwalnya

Senin, 21 Juni 2021 | 15:43 WIB
Dishub DKI Batasi Operasional TransJakarta hingga MRT Selama PPKM Mikro, Ini Jadwalnya
Ilustrasi--Sejumlah Calon penumpang KRL mengantre bus Transjakarta di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (5/5/2021). [Suara.com/Dian Latifah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional angkutan umum selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir mengatakan pemberlakuan jam operasional baru tersebut merupakan antisipasi penanggulangan COVID-19 sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 210 Tahun 2021.

"Kami dari Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin menyampaikan kaitan dengan batas waktu operasional Sarana Transportasi Umum sebagai berikut," ujar Chaidir dalam konferensi pers pembatasan mobilitas pengguna jalan secara daring di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Adapun pembatasan jam operasional layanan angkutan umum tersebut antara lain:

Baca Juga: Ngotot Buka saat PPKM, Tempat Karaoke di Kawasan Lippo Cikarang Akhirnya Disegel

  1. TransJakarta, dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
  2. Angkutan umum reguler dalam trayek dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB
  3. Moda Raya Terpadu atau MRT dari 05.00 sampai 23.00 WIB
  4. Lintas Raya Terpadu atau LRT dari pukul 5.30 sampai pukul 22.00 WIB.
  5. Layanan angkutan perairan beroperasi dari pukul 05.00 sampai pukul 18.00 WIB

Selanjutnya, angkutan malam hari (Amari) dan angkutan tenaga kesehatan Transjakarta beroperasi dari pukul 22.00 sampai pukul 23.00 WIB.

Terakhir, Kereta Rel Listrik (KRL) rute Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berlaku sesuai dengan operasional KRL. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI