Mendengar pernyataan itu Ketua Majelis Hakim meminta Nelson untuk menyampaikan di lain waktu.
"Nanti ya saudara," kata Ketua Majelis Hakim.
Untuk diketahui kuasa hukum para korban korupsi bansos Covid-19, terdiri dari beberapa lembaga bantuan hukum, mereka tergabung dalam Tim Advokasi Korban Korupsi, terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, ICW, KontraS, Visi Integritas Law Office, dan change.org. Nelson sendiri merupakan pengacara dari LBH Jakarta.
Dakwaan Juliari
Dalam dakwaan jaksa, Juliari disebut telah menerima uang korupsi Bansos Corona paket sembako Se-Jabodetabek tahun 2020 yang mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Uang l itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Berdasarkan rincian Jaksa KPK sejumlah uang itu diterimanya dari sejumlah pihak. Pertama, dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp1.280.000.000.
Kemudian, dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja senilai Rp1.950.000.000. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako yang mencapai Rp29.252.000.000.
Uang puluhan miliar yang diterima Juliari, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua: Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kendal Akui Kembalikan Uang Dari Eks Mensos Juliari Ke Penyidik KPK