Suara.com - Nelson Nikodemus, kuasa hukum dari 18 warga DKI Jakarta yang menjadi korban dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, menyayangkan sikap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis yang menolak permintaan ganti rugi yang diajukan kliennya saat sidang terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara. Terkait putusan itu, para korban mengancam akan melapor ke Komisi Yudisial (KY)
"Ini sebetulnya tindakan Ketua Majelis Hakim yang ternyata juga ketua Pengadilan Jakarta Pusat itu sangat di luar dugaan, mengecewakan, dan sangat tidak ramah terhadap pencari keadilan," kata Nelson kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).
Kata dia, seharusnya Majelis Hakim yang menyidang Juliari menerima permintaan ganti rugi yang diajukan para kliennya.
"Lihat dong berapa juta orang yang kemudian jadi korban bansos di Jabodetabek. Paketnya sendiri ada 22 juta mulai dari April sampai November 2020, ada 22 juta paket bansos untuk 22 juta orang. Di sini ada 18 orang ingin mengajukan gugatan tapi sikap ketua majelis hakim seperti itu. Ini mengejutkan sekali ya untuk level ketua pengadilan," ujarnya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kendal Akui Kembalikan Uang Dari Eks Mensos Juliari Ke Penyidik KPK
"Untuk ke depannya kami berharap Ketua Majelis Hakim sekaligus ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa kemudian memperbaiki sikapnya dengan tidak mempermainkan para pencari keadilan yang sedang berupaya mengajukan gugatan penggabungan perkara," sambungnya.
Karena gugatan yang mereka ajuka di tolak Mejelis Hakim, Nelson mengatakan akan tetap berupaya, bahkan bakal mengajukan laporan ke Komisi Yudisial (KY).
"Ini enggak mungkin pakai gugatan baru. Kami tetap berupaya menggabungkan ini di dalam pemeriksaan perkara ini. Di persidangan selanjutnya kami akan hadir, kami berharap Ketua Majelis Hakim bisa mengubah sikapnya. Kalau enggak bisa, kami ada langkah hukum. Paling sederhana kami bisa adukan ke Komisi Yudisial karena itu sangat tidak patut sikap seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 18 warga yang mengaku menjadi korban dugaan korupsi Bansos Covid-19 yang dilakukan mantan Mensos Juliari P Batubara, meminta ganti rugi.
Mereka menilai bansos berupa paket sembako yang diberikan tidak sesuai dengan jatah yang ditetapkan. Secara keseluruhan ganti rugi yang mereka minta sekitar Rp16,2 juta. Permintaan ganti rugi itu pun disampaikan Nelson saat proses persidangan terhadap Juliari akan dimulai. Ketika itu sejumlah saksi untuk Juliari memasuki area sidang, Nelson pun mengangkat tangan.
Baca Juga: Pejabat Kemensos: Ihsan Yunus Dekat dengan Juliari, Sering ke Ruangan Pak Menteri
"Kami ingin menyampaikan surat permohonan. Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan permohonan ganti rugi (terkait kasus ini)," kata Nelon.
Mendengar pernyataan itu Ketua Majelis Hakim meminta Nelson untuk menyampaikan di lain waktu.
"Nanti ya saudara," kata Ketua Majelis Hakim.
Untuk diketahui kuasa hukum para korban korupsi bansos Covid-19, terdiri dari beberapa lembaga bantuan hukum, mereka tergabung dalam Tim Advokasi Korban Korupsi, terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, ICW, KontraS, Visi Integritas Law Office, dan change.org. Nelson sendiri merupakan pengacara dari LBH Jakarta.
Dakwaan Juliari
Dalam dakwaan jaksa, Juliari disebut telah menerima uang korupsi Bansos Corona paket sembako Se-Jabodetabek tahun 2020 yang mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Uang l itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Berdasarkan rincian Jaksa KPK sejumlah uang itu diterimanya dari sejumlah pihak. Pertama, dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp1.280.000.000.
Kemudian, dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja senilai Rp1.950.000.000. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako yang mencapai Rp29.252.000.000.
Uang puluhan miliar yang diterima Juliari, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua: Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.