Periksa Saksi Ini, KPK Pertajam Bukti Penerimaan Suap Gubernur Nurdin Abdullah

Senin, 21 Juni 2021 | 13:33 WIB
Periksa Saksi Ini, KPK Pertajam Bukti Penerimaan Suap Gubernur Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah jadi tersangka KPK / [SuaraSulsel.id / Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuktikan dugaan penerimaan suap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Keterangan dari sejumlah pihak terus digali terkait dugaan suap korupsi proyek di Pemprov Sulsel.

Penyidik telah memeriksa saksi Syamsul Bahri selaku PNS dan Rudy Mohoa Wiraswasta di Kantor Polda Sulsel.

"Dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang ke tersangka NA (Nurdin Abdullah) dari berbagai pihak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (21/6/2021).

Sementara itu, saksi lainnya yang ikut diperiksa Andi Sahwan Mulia Rahman dan H. Andi Ardin Tjatjo selaku PNS.

Baca Juga: KPK Sita Bangunan Masjid dan Lahan di Sulsel, Diduga Hasil Korupsi

Mereka dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek di Pemprov Sulsel.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, yakni Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.

Sebagai pemberi, yaitu Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Baca Juga: Saksi Ungkap Jual Beli Proyek di Pemprov Sulsel, Sampai Nekat Pinjam Uang Bank

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp 200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp 1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.

Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedestrian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI