Suara.com - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon turut berkomentar soal wacana presiden tiga periode. Baik atau jelek hasil dari kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menurut Fadli mesti dilanjutkan oleh sosok yang baru.
Masa jabatan Jokowi akan berakhir pada 2024, di mana ia sudah mencapai maksimal masa kepimpinannya yakni 2 periode. Fadli pun sepakat dengan aturan yang sudah tercantum dalam Pasal 7 UUD 1945.
"Sudah benar pembatasan masa jabatan Presiden maksimal 2 kali. Sesuai semangat perubahan dan demokrasi," kata Fadli melalui akun Twitternya @fadlizon pada Senin (21/6/2021).
Apapun hasil kerja Jokowi, kata Fadli, tetap harus ada yang menggantinya. Bahkan apabila kinerja mantan Gubermur DKI Jakarta itu dianggap baik, maka tinggal diteruskan oleh calon presiden berikutnya.
"Kalau hasil 2 periode baik, tinggal dilanjutkan penggantinya. Kalau 2 periode kacau dan berantakan, diperbaiki presiden baru. Di luar itu, mungkin ada yang cari kesempatan dan cari proyek."
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman menyebut kalau Presiden Joko Widodo atau Jokowi tegas menolak wacana jabatan presiden 3 periode.
Jokowi, kata Fadjorel, merasa tidak berminat untuk kembali memimpin Indonesia untuk yang ketiga kalinya.
Fadjroel menuturkan bahwa Jokowi tetap berpegang pada UUD 1945 dan setia dengan reformasi 1998.
Dalam Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1 dikatakan nahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca Juga: Jokowi-Prabowo Maju Pilpres 2024 Mustahil Terjadi, Ini Alasannya
Fadjroel juga kembali mengingatkan ketika Jokowi menyampaikan pernyataan pada 15 Maret 2021.