Masuk Ruang Sidang, 18 Warga Korban Korupsi Bansos Minta Ganti Rugi ke Eks Mensos Juliari

Senin, 21 Juni 2021 | 12:29 WIB
Masuk Ruang Sidang, 18 Warga Korban Korupsi Bansos Minta Ganti Rugi ke Eks Mensos Juliari
Sebanyak 18 warga korban korupsi bansos Covid-19 minta ganti rugi ke Mensos Juliari saat sidang berlangsung. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 18 warga yang mengaku menjadi korban dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 menuntut ganti rugi kepada mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. Tuntutan ganti rugi itu disampaikan saat Juliari menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus korupsi bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini. 

Mereka menilai bansos berupa paket sembako yang diberikan tidak sesuai dengan jatah yang ditetapkan.

Nelson Nikodemus, yang menjadi tim kuasa hukum para  korban mengatakan, secara keseluruhan ganti rugi yang diminta kliennya sekitar Rp16,2  juta. 

"Yang kami minta adalah dalam bentuk uang, jadi tiap paket bansos ada Rp300 ribu, kami minta Rp300 ribu dikali 18, dikali tiga. Mereka dapatnya tiga kali, jadi apa yang mereka dapat itu kualitasnya tidak layak, itu yang kita minta ke pengadilan ke majelis hakim," kata Nelson kepada wartawan di lokasi. 

Permintaan ganti rugi itu pun disampaikan Nelson saat proses persidangan terhadap Juliari akan dimulai. Ketika itu sejumlah saksi untuk Juliari memasuki area sidang, Nelson pun mengangkat tangan. 

18 warga korban korupsi bansos Covid-19 minta ganti rugi ke Eks Mensos Juliari saat menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
18 warga korban korupsi bansos Covid-19 minta ganti rugi ke Eks Mensos Juliari saat menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

"Kami ingin menyampaikan surat permohonan. Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan permohonan ganti rugi (terkait kasus ini)," kata Nelson. 

Mendengar, pernyataan itu Ketua Majelis, hakim meminta Nelson untuk menyampaikan di lain waktu. 

"Nanti ya saudara," kata Ketua Majelis Hakim. 

Di luar persidangan, kata  Nelson, permintaan ganti rugi mereka ajukan saat sidang berlangsung, agar gugatan itu dimasukkan dalam materi kasus dugaan korupsi yang dilakukan Juliari. 

Baca Juga: Sidang Korupsi Bansos Eks Mensos, Wakil Ketua DPRD Kendal Terima Rp 508 Juta Dari Juliari

"Iya tujuannya itu, hukum acara itu dalam suatu pemeriksaan pidana, kita bisa kemudian meminta digabungkan gugatan perdata dalam pemeriksaan pidana itu. Itu pakai pasal 98 KUHPidana, supaya ibu Eni (korban) enggak usah pakai gugatan baru. Ngulang lagi, lama lagi, langsung dimasukkan," jelasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI