Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Tri Haryati selaku petugas Akuntasi dan Pelaporan Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sekretaris Pokja ULP tahun 2014, 2016 dan 2017.
Tri diperiksa dalam kapasitas saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida, Yogyakarta yang menggunakan APBD Tahun 2016-2017.
"Kami periksa Tri Haryati dalam kapasitas saksi selaku Petugas Akuntasi dan Pelaporan Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (21/6/2021).
Namun, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan saksi ini.
Baca Juga: Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Panggil ASN hingga Pihak Swasta
Sebelumnya, Ali mengatakan KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak dalam perkara ini yang sudah ditetapkan tersangka. Sebab, penyidik masih melakukan kegiatan dan mengumpulkan sejumlah bukti dugaan korupsi proyek stadion Mandala Krida.
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ujar Ali.
Ali mengatakan sesuai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs, penetapan tersangka bersamaan dengan diumumkannya proses penahanan.
"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
Pihak KPK kata Firlii, nantinya akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik secara transparan dan akuntabel berdasarkan yang termaktub dalam Undang Undang KPK.
Baca Juga: Miris, Proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida Jadi Ladang Korupsi