Viral Video Penumpang Mobil Pajero Sport Berkali-kali Buang Sampah ke Sungai, Publik Miris

Senin, 21 Juni 2021 | 09:01 WIB
Viral Video Penumpang Mobil Pajero Sport Berkali-kali Buang Sampah ke Sungai, Publik Miris
Viral video penumpang mobil pajero buang sampah berkali-kali ke sungai (Instagram/memomedsos).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

d. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti mengeruk atau mengasi sampah di TPS yang berakibat sampah menjadi berserakah, membuang sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

Sementara itu, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 21 huruf b, tertuang aturan berbunyi, "Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan".

Adapun sanksi diatur pada Pasal 61 Ayat 1 yang memuat ketentuan pidana bagi orang atau badan yang melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 21 huruf b.

Adapun dalam aturan itu tertulis ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI