Aksi penumpang mobil tersebut juga menuai kecaman dari warganet. Mereka mengaku miris karena masih ada orang yang nekat membuang sampah ke sungai.
"Sanggup beli mobil bagus tapi gak sanggup beli tong sampahnya. Miris," komentar Ind*******.
"Apa susahnya beli tempat sampah Rp 10 ribu buat di mobil. Semoga keciduk," timpal Nad******.
"Primitif sekali ya bun," sambung Henf******.
Perlu diketahui, warga yang terbukti membuang sampah sembarang di Jakarta bisa dikenai saksi denda paling banyak Rp 20 juta atau pidana maksimal dua bula penjara.
Aturan tersebut mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum (Tibum).
Berikut ini ketentuan sanksi dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 ayat 1, Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada:
a. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 100.000.
b. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah, dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal/waduk, situ, saluran air limnbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.
Baca Juga: Film Nussa Disebut Promosi Taliban, Febri Diansyah: Isu Murahan Ini Pernah Serang KPK
c. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.