Viral Video Penumpang Mobil Pajero Sport Berkali-kali Buang Sampah ke Sungai, Publik Miris

Senin, 21 Juni 2021 | 09:01 WIB
Viral Video Penumpang Mobil Pajero Sport Berkali-kali Buang Sampah ke Sungai, Publik Miris
Viral video penumpang mobil pajero buang sampah berkali-kali ke sungai (Instagram/memomedsos).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video yang merekam aksi penumpang mobil Pajero Sport beberapa kali membuang sampah ke sungai kecil tengah viral di media sosial.

Aksi penumpang mobil mewah tersebut membuat seorang pengendara sepeda motor yang mengikuti di belakang auto geram.

Video penumpang mobil perpelat Z tersebut langsung dibanjiri kecaman dari para warganet, setelah salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @memomesos.

Dalam video tersebut, terlihat suasana Jalan Moh. Kahfi 2, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang dilewati lalu lalang kendaraan, Jumat (18/6/2021) siang.

Baca Juga: Film Nussa Disebut Promosi Taliban, Febri Diansyah: Isu Murahan Ini Pernah Serang KPK

Direkam dari belakang, tampak sebuah mobil Pajero Sport bewarna silver yang terlihat berjalan dengan kecepatan normal.

Viral video penumpang mobil pajero buang sampah berkali-kali ke sungai (Instagram/memomedsos).
Viral video penumpang mobil pajero buang sampah berkali-kali ke sungai (Instagram/memomedsos).

Sampai di satu titik, penumpang mobil pajero sport tersebut tampak mengeluarkan tangan dan melempar sebungkus plastik ke arah sungai pinggir jalan.

Aksi penumpang mobil Pajero Sport yang tertangkap kamera itu langsung membuat pemotor di belakang geram.

Tak cuma sekali, beberapa saat berjalan kemudian penumpang mobil Pajero Sport pun juga terlihat membuang bungkusan sampah lain.

Menurut informasi yang dihimpun, perekam video mengatakan, penumpang mobil Pajero Sport tersebut membuang sampah sebanyak 6 kali tanpa merasa bersalah.

Baca Juga: Viral Wanita Curhat Tetangga Tak Waras: Pernah Buang Tanah dan Mayat Hewan ke Rumah

"Buang sampah sembarang ini. Woi gila lo. Gak sanggup lo bayar sampah. Buang lagi buang lagi," kata pemotor yang merekam.

Aksi penumpang mobil tersebut juga menuai kecaman dari warganet. Mereka mengaku miris karena masih ada orang yang nekat membuang sampah ke sungai.

"Sanggup beli mobil bagus tapi gak sanggup beli tong sampahnya. Miris," komentar Ind*******.

"Apa susahnya beli tempat sampah Rp 10 ribu buat di mobil. Semoga keciduk," timpal Nad******.

"Primitif sekali ya bun," sambung Henf******.

Perlu diketahui, warga yang terbukti membuang sampah sembarang di Jakarta bisa dikenai saksi denda paling banyak Rp 20 juta atau pidana maksimal dua bula penjara.

Aturan tersebut mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum (Tibum).

Berikut ini ketentuan sanksi dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 ayat 1, Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada:

a. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 100.000.

b. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah, dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal/waduk, situ, saluran air limnbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

c. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

d. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti mengeruk atau mengasi sampah di TPS yang berakibat sampah menjadi berserakah, membuang sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

Sementara itu, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 21 huruf b, tertuang aturan berbunyi, "Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan".

Adapun sanksi diatur pada Pasal 61 Ayat 1 yang memuat ketentuan pidana bagi orang atau badan yang melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 21 huruf b.

Adapun dalam aturan itu tertulis ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI