Suara.com - Kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara terus bergulir. Hari ini, Senin (21/6/2021), masyarakat yang merasa dirugikan atas dugaan tindakan rasuah tersebut akan mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tim Advokasi Korban Korupsi, yang menjadi kuasa hukum warga korban korupsi Bansos Covid-19 mengatakan, dugaan rasuah yang dilakukan Juliari saat menjabat sebagai Menteri Sosial tidak mencerminkan dirinya sebagai pelayan masyarakat.
"Sebagaimana diketahui bersama, pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia telah banyak memakan korban jiwa. Tidak hanya itu, roda perekonomian serta kesehatan jutaan jiwa warga negara semakin terancam. Namun, praktik lancung justru diperlihatkan oleh pejabat publik, bantuan sosial berupa sembilan bahan pokok malah dijadikan bancakan korupsi. Mirisnya, kejahatan itu justru dilakukan oleh Menteri Sosial, Juliari P Batubara," tulis Tim Advokasi Korban Korupsi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/6/2021).
Karenanya, warga yang menjadi korban atas dugaan korupsi Bansos Covid-19 mengajukan gugatan permintaan ganti rugi.
"Berangkat atas kejadian itu, warga terdampak pandemi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi akan mengajukan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian terhadap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara," katanya.
Untuk diketahui Tim Advokasi Korban Korupsi terdiri dari sejumlah lembaga swadaya di antaranya, YLBHI, LBH Jakarta, ICW, KontraS, Visi Integritas Law Office, dan change.org.
Sementara saat ini, Juliari sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Dalam dakwaan jaksa, Juliari disebut telah menerima uang korupsi bansos Corona paket sembako Se-Jabodetabek tahun 2020 yang mencapai Rp 32.4 miliar lebih.
Uang l itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Rinciannya, pertama dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.
Baca Juga: Anak Buah Juliari Eks PPK Kemensos Matheus Joko Ajukan JC
Kemudian dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja senilai Rp 1.950.000.000. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako yang mencapai Rp 29.252.000.000.