Kasus Covid-19 Melonjak, Kemnaker Terapkan WFH 75%

Minggu, 20 Juni 2021 | 19:21 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, Kemnaker Terapkan WFH 75%
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen. Hal ini, menyusul lonjakan kasus Covid-19. Kebijakan tersebut berlaku bagi pegawai Kemnaker yang berada di kabupaten/kota yang berstatus zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan, penerapan aturan tersebut, setelah memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/14/HK.04/IX/2020 tentang Sistem Bekerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Kemnaker dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

"Sesuai arahan Menteri Ketenakerjaan, Ida Fauziyah, para pegawai yang bekerja pada tiap unit kerja dapat melaksanakan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen dari jumlah pegawai dengan pertimbangan bahwa wilayah kabupaten/kotanya berada dalam zona merah," tutur Anwar Sanusi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/6/2021).

Sementara pegawai pada tiap unit kerja Kemnaker yang berada dalam wilayah kabupaten/kota berada dalam zona kuning atau zona oranye, dapat melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Protokol kesehatan tetap diberlakukan secara ketat di lingkungan kantor.

Baca Juga: Hits Health: Beda Gejala Flu Biasa dengan Covid-19, Pakar Sepakat Minta Lockdown

"Kebijakan ini diambil sebagai upaya pelindungan para pegawai beserta keluarga dan masyarakat di sekitar lingkungan kerja dari penyebaran Covid-19," imbuhnya.

Anwar menerangkan, dalam menerapkan kebijakan PPKM berbasis mikro ini harus tetap memperhatikan target kinerja unit kerja dan target kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditentukan.

"WFH itu bukan berarti berarti libur. Jadi target unit, kinerja ASN dan layanan tetap harus dilaksanakan," katanya.

Anwar juga mengingatkan ASN agar menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara kepada ASN yang melakukan WFH agar tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

"Ketika ASN melakukan WFH jangan bepergian ke luar daerah dulu, kecuali mendesak. Semua orang harus mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.

Baca Juga: Bikin Kerumunan, Satgas Covid-19 Bubarkan Antrean Pasien Pengobatan Gratis di Balikpapan

Anwar menambahkan, kebijakan internal Kemnaker ini diberlakukan di semua kantor Kemnaker yang berada di pusat maupun kantor unit pelaksana teknis pusat (UPTP) Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI