Akademisi Ini Desak Aturan Pidana Salah Tangkap yang Dilakukan Polisi Diatur dalam RKUHP

Chandra Iswinarno Suara.Com
Minggu, 20 Juni 2021 | 17:42 WIB
Akademisi Ini Desak Aturan Pidana Salah Tangkap yang Dilakukan Polisi Diatur dalam RKUHP
Ilustrasi salah tangkap. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan juga sudah terdapat dalam RUU KUHP (Pasal 537 sampai Pasal 547).

Salah satu contoh membiarkan orang tersebut melarikan diri, melepaskan orang tersebut, atau menolong orang tersebut pada waktu dilepaskan atau melepaskan diri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Bahkan, karena kelalaiannya mengakibatkan orang yang ditahan melarikan diri, pejabat yang ditugaskan menjaga orang yang ditahan menurut perintah pejabat yang berwenang atau putusan atau penetapan pengadilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI