Suara.com - Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) kini masih menimbulkan perdebatan mengenai isinya. Namun dalam undang-undang tersebut tidak secara gamblang perlunya ancaman pidana bagi anggota Polri yang melakukan salah tangkap.
Pernyataan tersebut disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang Jawade Hafidz.
Dia menilai perlu diatur dalam RUU KUHP, ancaman pidana terhadap anggota Polri yang salah tangkap terhadap orang yang terbukti tidak melakukan kejahatan.
"Perlu ada pasal yang mengatur tentang anggota Polri yang terbukti salah tangkap dan/atau melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai penegak hukum," katanya seperti dilansir Antara di Semarang pada Minggu (20/6/2021) sore.
Dia menyebutkan, hanya terdapat Pasal 282 dan Pasal 515 RUU KUHP yang mengancam pidana terhadap advokat yang berbuat curang. Padahal menurutnya, polisi, jaksa, dan advokat sama-sama penegak hukum.
Lebih khusus dia mengemukakan, terhadap polisi yang salah tangkap dan/atau menyalahgunakan wewenang tidak hanya dituangkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana saja, tetapi juga perlu ada ketentuan di dalam KUHP.
Apalagi, di dalam RUU KUHP Pasal 51, antara lain menyebutkan pemidanaan bertujuan mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat.
Dia juga mengusulkan frasa "penyelidik dan/atau penyidik" menggantikan istilah "pejabat" dalam RUU KUHP.
Dengan demikian, bunyi pasal tersebut:
Baca Juga: Dugaan Salah Tangkap, Korban Anak di Bawah Umur Mengaku Disiksa Polisi
"Penyelidik dan/atau penyidik dengan menggunakan kekerasan memaksa terlapor dan/atau tersangka untuk mengaku atas perkara yang dituduhkan kepadanya dan memaksa saksi untuk memberikan keterangan menurut kemauan penyidik, dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun."