Gegara Barang Bukti Tertukar Gula Halus, Seorang Pria Terdakwa Kasus Narkoba Bebas

Minggu, 20 Juni 2021 | 17:29 WIB
Gegara Barang Bukti Tertukar Gula Halus, Seorang Pria Terdakwa Kasus Narkoba Bebas
Ilustrasi kokain.[Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Yang dilakukan terdakwa hanyalah menyimpan, mengangkut, atau membawa gula icing, yang jelas-jelas bukan pelanggaran." jelas hakim.

Hakim mencatat jika seandainya polisi tidak menukar kokain dengan gula, "akan ada kasus yang harus dijawab berdasarkan fakta."

Jika paket itu menyimpan zat ilegal, Ralph akan menghadapi denda sebesar 50.000 - 500.000 dollar Australia (Rp 500 juta lebih).

Selain denda, pelaku juga diancam 15 tahun hingga seumur hidup di balik jeruji besi, menurut undang-undang perdagangan narkoba Australia Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI