Gegara Barang Bukti Tertukar Gula Halus, Seorang Pria Terdakwa Kasus Narkoba Bebas

Minggu, 20 Juni 2021 | 17:29 WIB
Gegara Barang Bukti Tertukar Gula Halus, Seorang Pria Terdakwa Kasus Narkoba Bebas
Ilustrasi kokain.[Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang terpidana kasus narkoba terbebas dari hukuman setelah barang bukti kokain yang ditemukan adalah sebuah gula halus.

Menyadur Russian Today Minggu (20/6/2021) Petugas Australian Border Force (ABF) mencegat sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris pada tahun 2019.

Petugas kemudian langsung melaporkan paket mencurigakan tersebut kepada polisi, yang menemukan sebuah buku berlubang berisi 99 gram kokain.

Sayangnya, seorang oknum pencuri dengan pandai mengambil kokain tersebut dan menggantinya dengan gula halus dan menyusun kembali bungkusan itu.

Baca Juga: Sedang Cari Sarang Penyu Liar, Peneliti AS Ini Malah Temukan Kokain 30 Kg

Setelah oknum tersebut kembali membungkus paket dengan benar, ia kemudian memberikannya kepada polisi dan petugas mengintai alamatnya.

Ketika Nathan John Ralph muncul untuk mengambil paket dari sebuah properti yang disewa oleh ayahnya, petugas mengira jika ia adalah tersangkanya.

Petugas kemudian membuntuti Ralph hari itu, akhirnya bergerak untuk menangkapnya di luar sebuah supermarket di Adelaide.

Ralph melarikan diri dan menyembunyikan paket itu di semak-semak, tetapi berhasil dibekuk. Polisi memborgolnya dan mendakwanya dengan perdagangan narkoba.

Pria itu akhirnya lolos tanpa hukuman setelah hakim memutuskan ia tidak bersalah karena membawa sebuah gula halus.

Baca Juga: Ngeri, Wanita Terbangun karena Seekor Tikus Gerogoti Bola Matanya

Seorang hakim di Pengadilan Distrik Australia Selatan membebaskan Ralph awal bulan ini, memutuskan bahwa karena "semua tindakan yang dituduhkan terhadap terdakwa terjadi setelah penggantian kokain dengan gula halus,".

"Yang dilakukan terdakwa hanyalah menyimpan, mengangkut, atau membawa gula icing, yang jelas-jelas bukan pelanggaran." jelas hakim.

Hakim mencatat jika seandainya polisi tidak menukar kokain dengan gula, "akan ada kasus yang harus dijawab berdasarkan fakta."

Jika paket itu menyimpan zat ilegal, Ralph akan menghadapi denda sebesar 50.000 - 500.000 dollar Australia (Rp 500 juta lebih).

Selain denda, pelaku juga diancam 15 tahun hingga seumur hidup di balik jeruji besi, menurut undang-undang perdagangan narkoba Australia Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI