Suara.com - Freedom Information of Network Indonesia (FOINI) mengatakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang tidak wajar dan diskriminatif.
Dalam keterangan persnya, Minggu (20/6/2021) FOINI meminta atas dasar hak publik agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuka ke publik dokumen-dokumen tes TWK tersebut.
Ada beberapa dokumen yang diminta FOINI untuk dibuka diantaranya;
- Dokumen yang berisi soal-soal tertulis Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK RI.
- Dokumen panduan wawancara, termasuk daftar pertanyaan wawancara pada proses Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK RI.
Surat kepada PPID KPK dengan nomor 001/FOINI/V/2021 FOINI ajukan dan diterima oleh PPID KPK pada 27 Mei 2021 dengan nomor registrasi /56/.../200/. Kemudian pada 11 Juni 2021, KPK memberi tanggapan melalui surat bernomor B-3566/HM.06.00/50-56/06/2021.
Melalui surat tersebut pada intinya KPK menyampaikan bahwa informasi yang FOINI minta tidak berada dalam kewenangan KPK dan seluruh kegiatan TWK dilakukan oleh lembaga pemerintah terkait. Atas tanggapan KPK tersebut terdapat dua hal yang penting FOINI respon.
Pertama, KPK sebagai badan publik termohon informasi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa lembaga pemerintah terkait yang dimaksud. Padahal berdasarkan Pasal 22 ayat (7) huruf b UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dalam hal informasi yang diminta tidak berada dibawah penguasaan badan publik yang menjadi termohon informasi atau dalam hal ini yaitu KPK, maka KPK wajib memberitahukan kepada pemohon informasi mengenai badan publik yang menguasai informasi tersebut.
Pemberitahuan itu wajib dilakukan apabila badan publik mengetahui keberadaan informasi yang diminta pemohon informasi.
Kedua, jawaban KPK yang menyebut bahwa informasi yang FOINI mohon tidak berada pada penguasaan KPK merupakan jawaban yang tidak berdasar pada hukum dan peraturan perundang-undangan. FOINI menilai bahwa dokumen yang FOINI minta berada dalam kewenangan atau penguasaan KPK. Hal ini dikarenakan:
- Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP No. 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PP Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN), disebutkan bahwa tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK.
- Pasal 5 ayat (4) Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara (Perkom KPK tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN), diatur bahwa selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengan BKN.
Atas dasar tersebut, kami memandang bahwa kewenangan proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN adalah kewenangan dari KPK dan oleh karenanya dokumen berkaitan dengan proses tersebut juga berada dalam
penguasaan KPK.
Baca Juga: Materi TWK Pilih Pancasila atau Alquran, Kepala BKN Sebut IMB Pegawai KPK Jeblok
Terhadap surat tanggapan KPK tersebut pada 16 Juni 2021 FOINI mengirimkan surat keberatan permohonan informasi kepada Atasan PPID KPK.