Suara.com - Freedom Information of Network Indonesia (FOINI) mengatakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang tidak wajar dan diskriminatif.
Dalam keterangan persnya, Minggu (20/6/2021) FOINI meminta atas dasar hak publik agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuka ke publik dokumen-dokumen tes TWK tersebut.
Ada beberapa dokumen yang diminta FOINI untuk dibuka diantaranya;
- Dokumen yang berisi soal-soal tertulis Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK RI.
- Dokumen panduan wawancara, termasuk daftar pertanyaan wawancara pada proses Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK RI.
Surat kepada PPID KPK dengan nomor 001/FOINI/V/2021 FOINI ajukan dan diterima oleh PPID KPK pada 27 Mei 2021 dengan nomor registrasi /56/.../200/. Kemudian pada 11 Juni 2021, KPK memberi tanggapan melalui surat bernomor B-3566/HM.06.00/50-56/06/2021.
Baca Juga: Materi TWK Pilih Pancasila atau Alquran, Kepala BKN Sebut IMB Pegawai KPK Jeblok
Melalui surat tersebut pada intinya KPK menyampaikan bahwa informasi yang FOINI minta tidak berada dalam kewenangan KPK dan seluruh kegiatan TWK dilakukan oleh lembaga pemerintah terkait. Atas tanggapan KPK tersebut terdapat dua hal yang penting FOINI respon.
Pertama, KPK sebagai badan publik termohon informasi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa lembaga pemerintah terkait yang dimaksud. Padahal berdasarkan Pasal 22 ayat (7) huruf b UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dalam hal informasi yang diminta tidak berada dibawah penguasaan badan publik yang menjadi termohon informasi atau dalam hal ini yaitu KPK, maka KPK wajib memberitahukan kepada pemohon informasi mengenai badan publik yang menguasai informasi tersebut.
Pemberitahuan itu wajib dilakukan apabila badan publik mengetahui keberadaan informasi yang diminta pemohon informasi.
Kedua, jawaban KPK yang menyebut bahwa informasi yang FOINI mohon tidak berada pada penguasaan KPK merupakan jawaban yang tidak berdasar pada hukum dan peraturan perundang-undangan. FOINI menilai bahwa dokumen yang FOINI minta berada dalam kewenangan atau penguasaan KPK. Hal ini dikarenakan:
- Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP No. 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PP Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN), disebutkan bahwa tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK.
- Pasal 5 ayat (4) Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara (Perkom KPK tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN), diatur bahwa selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengan BKN.
Atas dasar tersebut, kami memandang bahwa kewenangan proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN adalah kewenangan dari KPK dan oleh karenanya dokumen berkaitan dengan proses tersebut juga berada dalam
penguasaan KPK.
Baca Juga: Pertanyaan Pilih Pancasila atau Alquran di TWK Disorot, Ini Penjelasan BKN
Terhadap surat tanggapan KPK tersebut pada 16 Juni 2021 FOINI mengirimkan surat keberatan permohonan informasi kepada Atasan PPID KPK.
Sebagai lembaga antikorupsi yang penting mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, FOINI mendesak KPK dapat segera membuka ke publik dokumen-dokumen terkait dengan TWK, sehingga dapat meminimalisir kesimpangsiuran informasi mengenai TWK alih status pegawai KPK.
Pada 27 Mei 2021 disaat yang bersamaan dengan pengiriman surat permohonan informasi kepada PPID KPK, FOINI juga mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada PPID BKN.
Pada 8 Juni 2021, BKN melalui surat bernomor 02/PPID/HHK/VI/2021 menyampaikan jawaban yang pada intinya memohon perpanjangan waktu untuk memberikan tanggapan permohonan informasi selama 7 (tujuh hari kerja) terhitung dari 9 Juni s.d. 17 Juni 2021.
Hingga melampaui tanggal 17 Juni 2021 yang BKN ajukan, FOINI belum menerima jawaban atas permohonan informasi sebagaimana dijanjikan oleh BKN.
Akan tetapi, pada 16 Juni 2021 justru beredar pernyataan Kepala BKN Bima Hariana Wibisana yang menyampaikan bahwa informasi mengenai TWK merupakan rahasia negara, sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional.
FOINI mencurigai bahwa tidak diberikan dan dibukanya informasi terkait TWK kepada publik disebabkan karena informasi tersebut dinilai oleh BKN sebagai rahasia negara.
Pun demikian, pengecualian soal-soal TWK, panduan wawancara, dan dokumen-dokumen terkait TWK harus dilakukan berdasarkan uji konsekuensi yang dilakukan sesuai dengan UU KIP.
Pengecualian informasi seharusnya tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh sebuah badan publik. Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 17 UU KIP mengaturbahwa informasi publik yang dikecualikan didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat.
Atas dasar tersebut, BKN harus menunjukkan hasil atau putusan Komisi Informasi mengenai dikecualikannya informasi terkait TWK sebagai informasi publik.
Karena tidak ada kelanjutan tanggapan dari PPID BKN hingga melampaui batas waktu yang diperjanjikan, FOINI akan segera mengirimkan surat keberatan permohonan informasi kepada BKN pada 21 Juni 2021.