Terjaring Langgar Prokes, Bar Flow Kuningan Disegel 7 Hari

Minggu, 20 Juni 2021 | 10:22 WIB
Terjaring Langgar Prokes, Bar Flow Kuningan Disegel 7 Hari
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa (kiri) menegur pengelola bar Flow dan mengingatkan ketentuan jam operasional bar, kafe dan restoran dalam operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan personel gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada Minggu (20/6/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Metro Jaya bersamaan unsur TNI dan Pemprov DKI Jakarta menyegel Bar Flow di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan lantaran pihak pengelola terbukti melanggar aturan protokol kesehatan di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.

Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, penyegelan dilakukan selama 7x24 jam.

"Kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup," kata Mukti kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).

Salah satu bentuk pelanggaran yang ditemukan kata Mukti, yakni pihak pengelola bar dan restoran beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. Selain diberi sanksi segel mereka juga akan dikenakan denda maksimal Rp50 juta.

Baca Juga: Terciduk Langgar Protokol Kesehatan, Bar Flow di Kuningan Kena Segel Polisi

"Kita sudah memutari daerah Jakarta ternyata masih ada tempat hiburan yang masih buka sampai jam 22.30 WIB," katanya.

Berkenaan dengan itu, Mukti menyampaikan jika pihaknya bersama unsur TNI dan Satpol PP akan terus melaksanakan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menjadi titik kerumunan masyarakat. Tujuannya yakni untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Setiap malam akan kita lakukan operasi yustisi protokol kesehatan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI