KPK Telisik Dugaan Penyidik Stepanus Robin Kirim Uang ke Sejumlah Pihak

Sabtu, 19 Juni 2021 | 13:36 WIB
KPK Telisik Dugaan Penyidik Stepanus Robin Kirim Uang ke Sejumlah Pihak
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) ditangkap KPK [Foto: Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan bahwa penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju mengirimkan sejumlah uang melalui rekening bank kepada pihak lain.

Hal itu tengah didalami penyidik antirasuah setelah memintai keterangan saksi pihak swasta bernama Agus Susanto yang diperiksa dalam kasus suap penanganan perkara Stepanus Robin yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) melalui rekening bank pihak lain," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (19/6/2021).

Kasus ini berawal, ketika Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stepanus Robin.

Baca Juga: Kasus Suap Penyidik AKP Stepanus Robin, KPK Telisik Awal Advokat Maskur Husein

Pertemuan itu difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis meminta agar Robin dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ke tingkat penyidikan. Robin pun menyanggupi permintaan Azis.

Awalnya, Robin meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Syahrial. Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Pengiriman uang secara transfer dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.

Sementara itu, Azis Syamsuddin telah dilakukan pencekalan keluar negeri. KPK, telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) lalu).

Baca Juga: Soal Stigma Taliban di KPK, Eks Komisioner M Jasin: Untuk Singkirkan Orang Berintegritas

Ali menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar itu.

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI