Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo memastikan bahwa tahun ini tidak ada istilah cuti bersama, termasuk Natal. Hal ini dilakukan karena fokus saat ini adalah untuk menyelamatkan bangsa dari pandemi Covid-19.
Kemudian, ASN diimbau agar tidak memanfaatkan hari kejepit untuk mengambil cuti. Misalnya, jika pada Sabtu dan Minggu hari libur lalu ada tanggal merah hari besar pada hari Selasa, maka ASN dilarang mengambil cuti pada hari Senin. Meskipun sesuai ketentuan, ASN mempunyai hak cuti perorangan. Tetapi telah diputuskan bahwa, demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid-19, hak cuti ASN untuk sementara ditiadakan.
Tidak hanya ASN, namun seluruh masyarakat juga harus memiliki kesadaran diri agar tetap mematuhi kebijakan pemerintah dalam hal memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena tanpa kesadaran dari masing-masing pihak, tentunya upaya untuk menyelamatkan Indonesia dari pandemi Covid-19 akan lebih sulit dilakukan.
Demikian daftar tanggal merah 2021 terbaru setelah kasus positif covid-19 terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir ini. Perhatikan hari libur dan cuti bersama seperti dijelaskan di atas.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama