Suara.com - Kasus positif Covid-19 di beberapa daerah Indonesia semakin melonjak. Oleh karena itu, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengubah 2 hari libur nasional dan 1 cuti bersama 2021. Bagaimana daftar tanggal merah 2021 terbaru? Simak penjelasan berikut.
Keputusan untuk merevisi jadwal libur nasional dan cuti bersama disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers, pada Jumat (18/6/2021). Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa ada 2 hari libur nasional dan 1 cuti bersama yang mengalami perubahan.
Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama 2021
Adapun 3 poin revisi hari libur dan cuti bersama 2021 adalah sebagai berikut ini:
Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
- Hari libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021, diubah menjadi hari Rabu, tanggal 11 Agustus 2021.
- Hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada hari Selasa, tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
- Cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021.
Karena adanya perubahan tersebut, maka perlu diketahui daftar tanggal merah 2021 terbaru.
Daftar Tanggal Merah 2021 Terbaru
Berikut ini adalah daftar libur nasional dan cuti bersama 2021 setelah mengalami revisi:
Daftar Hari libur nasional 2021
- Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi.
- Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
- Kamis, 11 Maret: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW.
- Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943.
- Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih.
- Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional.
- Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
- Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
- Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565.
- Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila.
- Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
- Rabu, 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah (diubah).
- Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
- Rabu, 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW (diubah).
- Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal 2021.
Cuti bersama 2021
Baca Juga: Alasan Menteri Agama Geser Hari Libur Nasional dan Hilangkan Cuti Natal 2021
- Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dilarang Mengambil Cuti Hari Kejepit
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo memastikan bahwa tahun ini tidak ada istilah cuti bersama, termasuk Natal. Hal ini dilakukan karena fokus saat ini adalah untuk menyelamatkan bangsa dari pandemi Covid-19.
Kemudian, ASN diimbau agar tidak memanfaatkan hari kejepit untuk mengambil cuti. Misalnya, jika pada Sabtu dan Minggu hari libur lalu ada tanggal merah hari besar pada hari Selasa, maka ASN dilarang mengambil cuti pada hari Senin. Meskipun sesuai ketentuan, ASN mempunyai hak cuti perorangan. Tetapi telah diputuskan bahwa, demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid-19, hak cuti ASN untuk sementara ditiadakan.
Tidak hanya ASN, namun seluruh masyarakat juga harus memiliki kesadaran diri agar tetap mematuhi kebijakan pemerintah dalam hal memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena tanpa kesadaran dari masing-masing pihak, tentunya upaya untuk menyelamatkan Indonesia dari pandemi Covid-19 akan lebih sulit dilakukan.
Demikian daftar tanggal merah 2021 terbaru setelah kasus positif covid-19 terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir ini. Perhatikan hari libur dan cuti bersama seperti dijelaskan di atas.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama