Polsek Taman Sari Ringkus Ketua Geng Motor Pelaku Begal Disertai Penganiayaan

Sabtu, 19 Juni 2021 | 06:57 WIB
Polsek Taman Sari Ringkus Ketua Geng Motor Pelaku Begal Disertai Penganiayaan
Ilustrasi geng motor [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua orang komplotan geng motor diringkus Polsek Metro Taman Sari, karena melakukan pembegalan di Jalan Kerajinan, Kelurahan Keagungan Taman Sari, Jakarta Barat, pada Rabu (16/6/2021).

Kedua pelaku, WM (19) sebagai ketua geng motor dan anggotanya MR (18) ditangkap pada Kamis (17/6/2021), di lokasi yang sama saat melakukan aksi kriminalnya.

Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Iver Soon Manosoh mengatakan, dari korban bernama Yanuar Adhitya diketahui kedua pelaku berhasil merampas sebuah sepeda motor. Selain itu mereka juga mengambil paksa telepon genggam milik rekan korban.

"Korban bersama temannya tak hanya kehilangan barang berharga miliknya, yang bersangkutan juga mengalami luka akibat dianiaya oleh para pelaku,"jelas AKBP Iver Soon Msonosoh dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (18/6/2021) kemarin.

Baca Juga: Viral Geng Motor Lakukan Serangan di Depan Saung Kabogoh dan Gedung NKRI Karawang

Peristiwa berawal saat korban dan rekannya yang berboncengan melintas di Jalan Kerajinan. Tiba-tiba WM dan MR beserta sekitar 15 anggota geng motornya mengadang keduanya.

Kemudian WM mengambil kunci sepeda motor korban. Lalu para pelaku langsung memukuli korban dan rekannya, hingga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh.

"Pelaku WM memukul wajah korban bagian pipi kanan dan menendang, sedangkan pelaku MR memukul korban bagian perut dan dada," jelas Iver.

Menjadi korban begal dan penganiayaan, Yanuar beserta rekannya langsung melaporkan ke Polsek Metro Taman Sari.

Pihak Kepolisian pun bergerak, hingga pada keesokan harinya kedua pelaku berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Kerajinan.

Baca Juga: Geger Ceceran darah Misterius di Tengah Jalan, Warga Sukabumi Ketakutan

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI