Sementara itu Ketua Dewan Nasional KPA, Iwan Nurdin mengatakan tak ingin proses penyelesaian konflik agraria tidak berkorelasi dengan keadilan.
"Kami tidak ingin proses penyelesaian konflik agraria tidak berkorelasi dengan keadilan. Penting dijaga bahwa subyek yang menerima hak adalah orang-orang yang berhak sesuai dengan Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria," ucap Iwan.
Di tahun 2021 Tim Bersama Reforma Agraria menargetkan penyelesaian konflik agraria di 137 lokasi prioritas. Sejauh ini pemerintah telah merampungkan penyelesaian konflik di 10 daerah, dan akan menyerahkan 2.950 sertifikat kepada masyarakat.
Sementara, ada enam lokasi yang sedang diselesaikan dalam waktu dekat, antara lain di daerah, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Nganjuk, Kota Batu, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Semarang.
Selain itu terdapat enam lokasi lain yang akan selesai proses redistribusi tanahnya pada Semester II 2021, yakni Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Malang, Kabupaten. Pemalang, Kabupaten Ciamis, serta 2 usulan lain di Kabupaten Lebak.