Suara.com - Pemerintah menggandeng empat organisasi masyarakat sipil, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia (SPI), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Gema Perhutanan Sosial (GEMA PS) dalam rangka mempercepat penyelesaian konflik agraria prioritas di tahun 2021.
Dalam rapat koordinasi Tim Bersama Reforma Agraria yang dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Jumat (18/6/2021), para organisasi itu menyampaikan beberapa isu yang menjadi kendala penyelesaian konflik agaria. Diantaranya indikasi intimidasi dan kriminalisasi di lapangan serta kebutuhan dukungan kepala daerah dalam penyelesaian konflik agraria.
Moeldoko mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menjaga lokasi-lokasi yang menjadi prioritas pada 2021 agar tidak terjadi kriminalisasi warga. Bahkan kata Moeldoko, Jokowi memberi target pada 2021, 50 persen konflik agraria yang diajukan CSO selesai.
"Kami sudah membuka ruang kolaborasi bagi pemerintah pusat, daerah dan masyarakat sipil untuk bekerja sama. Silakan momentum ini dimaksimalkan untuk percepatan," kata Moeldoko.
Pada kesempatan yang sama Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil juga mendukung upaya percepatan sebagaimana disampaikan oleh Moeldoko.
Baca Juga: Minta Pemerintah Tutup PT TPL, Togu Simorangkir Cs Aksi Jalan Kaki ke Jakarta
"Intinya kami terus bergerak cepat sebagaimana komitmen pada bulan Maret 2021, sudah banyak kemajuan yang dicapai meski beberapa ada yang belum tuntas. Kami dorong bersama penuntasannya," ucap Sofyan.
Sementara KLHK juga akan mempercepat implementasi kebijakan perhutanan sosial.
"Penyelesaian semua lokasi konflik tenurial di atas permukiman akan diusulkan melalui mekanisme pelepasan sebab instrumen kebijakannya sudah tersedia dengan adanya Permen LHK yang baru terbit," kata Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto.
Bambang menuturkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan 7 Peraturan Menteri sebagai tindak lanjut Cipta Kerja untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang berjalan secara efektif dan memberikan keadilan sosial. Termasuk Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Terkait dengan hal itu Ketua GEMA PS, Siti Fikriyah mengapresiasi dukungan kebijakan yang telah diterbitkan KLHK.
Baca Juga: Buka-bukaan Korban Kriminalisasi dan Tuntut Tutup PT TPL
"Kami mengapresiasi sudah ada dukungan kebijakan yang telah diterbitkan oleh Kementerian LHK pasca pengesahan UU CK untuk mempercepat penyelesaian lokasi prioritas. Namun mengenai permohonan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dapat berpotensi menjadi bottleneck," tutur Siti.
Sementara itu Ketua Dewan Nasional KPA, Iwan Nurdin mengatakan tak ingin proses penyelesaian konflik agraria tidak berkorelasi dengan keadilan.
"Kami tidak ingin proses penyelesaian konflik agraria tidak berkorelasi dengan keadilan. Penting dijaga bahwa subyek yang menerima hak adalah orang-orang yang berhak sesuai dengan Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria," ucap Iwan.
Di tahun 2021 Tim Bersama Reforma Agraria menargetkan penyelesaian konflik agraria di 137 lokasi prioritas. Sejauh ini pemerintah telah merampungkan penyelesaian konflik di 10 daerah, dan akan menyerahkan 2.950 sertifikat kepada masyarakat.
Sementara, ada enam lokasi yang sedang diselesaikan dalam waktu dekat, antara lain di daerah, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Nganjuk, Kota Batu, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Semarang.
Selain itu terdapat enam lokasi lain yang akan selesai proses redistribusi tanahnya pada Semester II 2021, yakni Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Malang, Kabupaten. Pemalang, Kabupaten Ciamis, serta 2 usulan lain di Kabupaten Lebak.