Ikut Operasi Prokes Covid-19 di Kafe, Anies: Masih Banyak yang Langgar Aturan

Jum'at, 18 Juni 2021 | 22:55 WIB
Ikut Operasi Prokes Covid-19 di Kafe, Anies: Masih Banyak yang Langgar Aturan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di kafe dan restoran di wilayah Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2021) malam. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di kafe dan restoran di wilayah Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2021) malam.

Berdasar hasil operasi masih ditemukan adanya beberapa kafe dan restoran yang melanggar aturan.

Anies mengatakan, salah satunya ditemukan adanya kafe yang jumlah pengunjungnya melebihi 50 persen dari kapasitas.

"Kami masih menemukan praktik tidak bertanggung jawab dari para pengelola di mana kapasitas tempat yang maksimal 50 persen terlampaui," kata Anies di lokasi.

Baca Juga: COVID-19 Jakarta Meroket Tapi Belum Tarik Rem Darurat, Anies Terhalang Restu Pusat?

Atas hal itu, kata Anies, pihaknya memberikan sanksi denda Rp 50 juta. Selain itu, kafe tersebut juga disegel alias ditutup sementara selama 1x24 jam.

"Karena ini adalah masa pandemi dan bila membiarkan praktek seperti ini artinya mengirimkan orang ke rumah sakit, mengirimkan orang untuk terpapar," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di kafe dan restoran di wilayah Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2021) malam. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di kafe dan restoran di wilayah Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2021) malam. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Kasus meninggi

Berdasar data Satgas Penanganan Covid-19 yang dihimpun Suara.com melalui laman covid19.go.id, Jumat, terjadi peningkatan angka kasus positif corona di Jakarta sebanyak 4.737. Secara kumulatif sudah ada 463.552 kasus postif yang ada di wilayah ibu kota.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sendiri telah mengimbau warga Jakarta tetap mentaati protokol kesehatan. Dia menyebut Jakarta dalam situasi tidak baik.

Baca Juga: COVID-19 Jakarta Tinggi, Tim Gabungan TNI-Polri Gelar Operasi Yustisi

"Jakarta sedang tidak baik-baik saja, angka covid terus naik, BOR (bed occupancy rate) terus naik, jumlah orang yang masuk rumah sakit makin meningkat," kata Fadil.

Fadil meminta warga Jakarta untuk saling mengingatkan satu sama lain terhadap penerapan protokol kesehatan. Harapannya agar Jakarta dapat segera keluar dari permasalahan pendemi ini.

"Mari jaga diri jaga keluarga supaya taat prokes (protokol kesehatan) supaya kita cepat keluar dari persoalan pandemi ini," katanya.

BOR Tertinggi

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengungkapkan angka keterpakaian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan secara nasional melonjak naik hingga 49,64 persen.

Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19 Dewi Nur Aisyah menyebut BOR di Jakarta tercatat paling tinggi yakni 68,2 persen.

"Tidak ada yang lebih dari 70 persen namun terdapat 7 provinsi dengan angka BOR di antara 50-70 persen, peringkat pertama saat ini diduduki DKI Jakarta 68,2 persen," kata Dewi dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19, Senin (14/6/2021).

Disusul Jawa Tengah (68 persen), Jawa Barat (68 persen), Kalimantan Barat (65,6 persen), DI Yogyakarta (59,2 persen), Banten (58,5 persen), dan Sumatera Barat (52,6 persen).

Dewi juga mengungkapkan ada 22 provinsi yang mengalami kenaikan kasus aktif Covid-19 dalam sepekan terakhir.

Antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Riau.

Kemudian DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI