Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan yang sudah menjadi terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Kedungpane.
Terpidana Wahyu dijebloskan ke penjara setelah Jaksa KPK melaksanakan putusan MA RI Nomor : 1857 K/ Pid.Sus/2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020.
"Terpidana Wahyus Setiawan (Mantan Komisioner KPU) yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang Kedungpane," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).
Wahyu dijerat KPK dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Harun Masiku tahun 2020. Harun diketahui hingga kini masih menjadi buronan lembaga antirasuah.
Baca Juga: Benarkah Harun Masiku Ditembak Mati? Ini Penjelasan Penyidik KPK
Dalam putusannya, Wahyu Setiawan harus mendekam didalam Lapas Semarang selama tujuh tahun.
Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap Ali.
Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.
"Terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," kata Ali
Baca Juga: Cara Licik Harun Masiku Agar HP Tak Disadap dan Susah Terdeteksi
Untuk diketahui, Harun merupakan tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu pun kini sudah menjalani vonis persidangan.
Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.
Sementara, Harun Masiku hingga kini masih juga belum tertangkap. Harun namanya sudah masuk dalam buronan KPK sejak bulan Januari 2020.
Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.