Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sebanyak enam bidang tanah milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, yang diduga dibeli dari hasil korupsi proyek pemprov.
Nurdin kini sudah berstatus tersangka dan ditahan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, tanah yang disita itu berlokasi di Dusun Arra desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan, Kamis (17/6/2021) kemarin.
"Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka Nurdin Abdullah sebanyak enam bidang tanah," kata Ali dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).
Dalam penyitaan enam bidang tanah itu, kata Ali, penyidik juga memasang plang KPK. Tujuannya, agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan.
"Tujuan pemasangan plang penyitaan dimaksud antara lain untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan."
Dalam kasus ini, KPK total menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.
Sebagai pemberi, yaitu Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Baca Juga: Mantan Anak Buah Bongkar Borok Novel Baswedan, Ferdinand: Ngeri Juga Pengakuan Kawan Ini
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain. Di antaranya pada akhir 2020, Nurdin menerima uang sebesar Rp 200 juta.