Sebagai tambahan, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah memandang asbak tidak diperlukan sertifikasi halal.
KESIMPULAN
Klaim bahwa MUI memberikan label halal pada asbak rokok tersebut tidak benar.
Dengan demikian berdasarkan penjelasan di atas, maka termasuk konten yang menyesatkan.