Suara.com - Beredar sebuah gambar dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUA) mencantumkan label halal untuk asbak rokok.
Klaim tersebut beredar di media sosial Facebook baru-baru ini, dibagikan oleh pemilik akun dengannama Sireum Ateul.
Gambar label halal di asbak tersebut disandingkan dengan tangkapan layar situs berita soal fatwa haram rokok.
Pada gambar tersebut, terdapat narasi "MUI mengharamkan rokok tetapi di sisi lain kasih label halal ke asbak. Di sini kita bingung?".
Baca Juga: Viral Driver Ojol Dapat Orderan Antar Buket Uang, 'Jumlahnya Menggoda Iman'
Berikut narasi yang dibagikan:
“Bingung ngga!?
Bingung ngga!?
Bingung laah cuy!Masa Ngga…
Buat yang paham aja.”.
Lalu benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, klaim bahwa MUI memberikan label halal pada asbak rokok tersebut tidak benar.
Baca Juga: Viral Sopir Truk di Sumut Memohon ke Jokowi, Resah Banyak Pungli dan Bajing Loncat
Menyadur dari Liputan6.com, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ASrorun Niam Sholeh, MUI tidak pernah memberikan fatwa halal untuk asbak tersebut. “Hoaks” kata Asrorun saat berbincang dengan Liputan6.com pada 23 September 2020.
Sebagai tambahan, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah memandang asbak tidak diperlukan sertifikasi halal.
KESIMPULAN
Klaim bahwa MUI memberikan label halal pada asbak rokok tersebut tidak benar.
Dengan demikian berdasarkan penjelasan di atas, maka termasuk konten yang menyesatkan.