Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin menegaskan pemecatan pegawai KPK tidak dapat dilakukan hanya karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dia mengungkapkan, pemberhentian hanya bisa dilakukan, jika pegawai KPK ditemukan melakukan pelanggaran etik.
“Apabila dia melanggar kode etik, dan dia (pegawai KPK) tidak perform melaksanakan tugasnya itu sebagai poin-poin yang bisa dilakukan, misalnya pemecatan,” katanya kepada awak media usai memberikan pandangannya kepada Komnas HAM pada Jumat (18/7/2021).
Dia mengemukakan, pemecatan terhadap pegawai KPK yang tak lulus TWK, tidak bisa serta merta langsung dilakukan, karena harus dimulai dengan proses audit.
Lebih lanjut, dia menegaskan, lengkapnya, pemberhentian dapat dilakukan dengan berdasar pada beberapa poin seperti, tidak bisa mencapai kinerjanya, melakukan pelanggaran hukum, dan meninggal dunia.
“Apabila melanggar kode etik, apa buktinya pelanggaran itu? Apabila tidak bisa mencapai kinerjanya, apa buktinya bahwa dia (pegawai) tidak bisa mencapai kinerjanya? Apabila dia melanggar hukum, maka ada hal-hal yang dieksplor atau digali dari apa pelanggaraan hukum yang dilakukan oleh pegawai KPK,” jelasnya.
“Jadi tidak hanya sekadar tes saja, kemudian sebagai dasar untuk melengserkan pegawai KPK. Tak bisa, dasarnya harus audit atau pemeriksaan seperti itu,” sambungnya.
Diketahui, saat proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, terdapat 75 orang yang dinyatakan gagal, karena tidak lolos TWK. Dari 75 pegawai yang tidak lulus TWK itu termasuk penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Akibatnya, mereka dinonaktifkan sehingga tidak bisa menjalan tugas- tugasnya sebagai pegawai KPK. Namun belakangan, berdasarkan hasil kesepakatan pimpinan KPK terdapat 24 pegawai yang masih bisa diperjuangkan untuk menjadi ASN, sementara 51 orang lainnya terancam di depak atau dipecat.
Baca Juga: Firli KPK Lebih Pilih Nongol di TV, Asfinawati: Jika di Komnas HAM Dia Tak Bisa Bohong