Kemudian, mengapa TWK dimasukkan menjadi salah satu syarat peralihan 75 pegawai KPK menjadi aparatus sipil negara (ASN).
“Pak Nurul Ghufron ini juga tidak bisa menjawab, karena KPK tidak tahu. Katanya itu lininya Badan Kepegawaian Negara,” ujar Anam.