Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta keterangan dari sejumlah mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan lembaga antirasuah tersebut.
Ada empat mantan pemimpin KPK yang datang memenuhi permintaan Komnas HAM, Jumat (18/6/2021) mulai pukul 10.30 sampai pukul 15.00 WIB.
Keempatnya ialah Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang; Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto; Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 M Jasin; dan, Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, Abraham Samad dan Saut Situmorang diminta penjelasan tentang mekanisme kerja serta kontrol di KPK.
Baca Juga: Firli KPK Lebih Pilih Nongol di TV, Asfinawati: Jika di Komnas HAM Dia Tak Bisa Bohong
“Pola hubungan antara staf dengan pimpinan kayak apa? Pola untuk memastikan kinerjanya masih baik kayak apa? Pola target penyelesaian kasus dan sebagainya juga kayak apa?” kata Choirul Anam dalam jumpar pers di kantornya.
Berdasarkan keterangan keempatnya, kata Choirul, Komnas HAM memunyai gambaran tentang mekanisme kontrol di internal KPK terkait pengamalan nilai-nilai UUD 45, Pancasila, serta kebangsaan.
Selain itu, Komnas HAM juga menggali pandangan para mantan pemimpin KPK tentang revisi Undang-Undang KPK.
“Termasuk paling akhir kami tanyakan tadi, apa sikap mereka terhadap perubahan UU Nomor 19/2019 tentang KPK. Sikap kelembagaan ataukah sikap personal. Ternyata itu adalah sikap kelembagaan,” jelas Anam.
Sebelumnya, Kamis (17/6), Komnas HAM memeriksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia dicecar mengenai pengetahuannya terkait TWK yang menyebabkan 75 pegawai dinonaktifkan.
Baca Juga: Pimpinan Tak Bisa Jawab Pertanyaan Komnas HAM, Makin Kentara Ketidakberesan TWK KPK
Namun, kata Anam, ada banyak pertanyaan yang tak dapat bisa dijawab oleh Ghufron. Misalnya, kenapa tes tak dilakukan secara terulis.
Kemudian, mengapa TWK dimasukkan menjadi salah satu syarat peralihan 75 pegawai KPK menjadi aparatus sipil negara (ASN).
“Pak Nurul Ghufron ini juga tidak bisa menjawab, karena KPK tidak tahu. Katanya itu lininya Badan Kepegawaian Negara,” ujar Anam.