Suara.com - Angka kematian anak akibat Covid-19 yang terjadi di Indonesia menempati posisi tertinggi di dunia. Dari data yang disampaikan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) prosentase kematian anak di Indonesia akibat Covid-19 mencapai 12,5 persen.
Dengan demikian, Ketua Umum IDAI Aman Bhakti Pulungan menggambarkan 1 dari 8 kasus konfirmasi positif di Indonesia adalah anak berusia 0-18 tahun, hal ini sangat berbahaya.
"Kedua, data IDAI menunjukkan case fatality rate-nya itu 3-5 persen. Jadi kita ini kematian yang paling banyak di dunia, jadi bisa dibayangkan kan, 1 dari 8 itu anak dan meninggal 3-5 persen," kata Aman dalam jumpa pers virtual, Jumat (18/6/2021).
Hal itu diperparah dengan keterbatasan rumah sakit menyediakan ICU khusus anak yang membutuhkan pertolongan segera.
Baca Juga: Kasus Covid-19 RI Meroket, IDAI Tak Setuju Sekolah Buka Juli 2021
Dia menyebut jika pemerintah tidak melakukan intervensi kebijakan yang tegas dalam beberapa pekan ke depan rumah sakit akan kolaps.
"Apalagi saat ini SDM juga sedang menurun termasuk dokter dan perawat, dan obat-obatan yang khusus juga banyak tidak tersedia. Jadi kita bisa kolaps," tambahnya.
Oleh sebab itu, Aman meminta semua kegiatan yang melibatkan anak mulai dari sekolah hingga rekreasi ke luar rumah harus dihentikan sementara.
Orang tua atau pengasuh harus lebih sabar mendampingi anak saat beraktivitas secara online, daripada membahayakan anak keluar rumah.
"Kapan lagi kita jadi orang tua, menyayangi anak? Jadilah orang tua saat pandemi. Dampingi anak-anak kita. Hindari membawa anak ke luar rumah. Kecuali mendesak, anak itu harus di rumah," katanya.
Baca Juga: Antivaksin Disebut Bikin Kacau, IDAI Desak Pemerintah Tarik Rem Darurat!
Desakan untuk pemerintah ambil langkah tegas ini turut disampaikan oleh lima organisasi profesi kedokteran.
Kelima organisasi itu antara lain; Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif (PERDATIN).