Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kebijakan untuk sementara waktu melarang keluarga tahanan KPK untuk membesuk secara langsung atau (offline) mulai Jumat (18/6/2021). Kebijakan itu diambil KPK lantaran kasus Covid-19 yang semakin tinggi di DKI Jakarta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut belum dapat menyampaikan sampai kapan kebijakan melarang keluarga tahanan untuk membesuk secara langsung.
"Mulai jumat (18/6/2021) layanan kunjungan bagi tahanan oleh pihak luar secara tatap muka (offline) untuk sementara waktu dihentikan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).
Menurut Ali, layanan kunjungan keluarga tahanan pun akan mulai dilaksanakan secara online. Adapun layanan secara online bagi para keluarga akan dilaksanakan setiap Senin dan Kamis.
Baca Juga: Gagal Liburan Lagi, Cuti Bersama 2021 Kembali Dihapus
"Layanan kunjungan tahanan dari Tim PH dilaksanakan juga secara daring (online) menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap hari kerja di luar jam kunjungan keluarga," kata dia.