Suara.com - Asfinawati, salah satu kuasa hukum 75 pegawai KPK nonaktif menyayangkan sikap Ketua KPK, Firli Bahuri yang lebih memilih memberikan klarifikasi di acara TV dibanding memenuhi panggilan Komnas HAM terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Terkait hal itu, Asfinawati menganggap, Firli lebih tak mau memberikan keterangan di Komnas HAM karena tidak bisa berbohong.
"Itu kan menunjukkan dia (Firli) mau narasinya keluar tapi tidak diperiksa di dalam mekanisme sesuai Undang-undang, karena di dalam mekanisme Undang Undang di Komnas HAM, dia (Firli) tidak bisa bohong ya dan kalau bohong itu ada yang serius lagi kan," tegas Asfinawati saat ditemui wartawan di Kantor Komnas HAM Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021).
Karena mangkirnya Firli dari pemeriksaan Komnas HAM terkait dugaan kejanggalan penonaktifan 75 pegawainya, Asfinawati menyimpulkan tidak ada itikad baik dari pimpinan tertinggi lembaga antikorupsi korupsi itu.
"Ketidak hadiran ini menunjukkan itikad buruk, itikad buruk tidak mau diminta keterangannya untuk menjelaskan indikasi adanya pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap 75 pegawai KPK," jelas Asfinawati.
Baca Juga: Terkait TWK, KPK Klaim Keterangan Nurul Ghufron di Komnas HAM Sudah Cukup
Selain itu, sikap dari Firli Bahuri itu juga disebut Asfinawati, menentang Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yang menyebutkan, 'Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.'
"Dan saya pikir ketidak hadiran itu selain secara subtansial itu adalah itikad buruk, secara Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, karena yang diundang satu-satu untuk mengecek kolektif kolegial misalnya, atau yang lain itu, berarti tindakan yang menentang Undang-undang. J adi Undang Nomor 39 Tahun 1999, itu Undang-undang yang penting dan orang yang tidak menghadiri panggilan berdasarkan Undang-undang, berarti menentang Undang-undang," tegasnya.
Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir ini Ketua KPK, Firli Bahuri tampil di beberapa program televisi di tengah polemik penonaktifan 75 pegawai KPK yang terus bergulir. Pertama, Firli hadir di program yang dipandu oleh jurnalis senior Andy F Noya di Metro TV, dan program yang dipandu Aiman Witjaksono di Kompas TV.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron telah mendatangi Komas HAM, Kamis (17/6/2021) untuk diperiksa soal kasus TWK KPK. Namun, kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, pemanggilan yang telah dilayangkan kepada seluruh pimpinan KPK, sehingga tidak dapat hanya diwakili oleh Nurul Ghufron.
Seharusnya, lanjutnya yang hadir seluruh pimpinan, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: Komnas HAM: Hasil Penyelidikan Soal TWK KPK Bersifat Mengikat dan Tak Terbantahkan
“Sifatnya tidak hanya soal collective collegial tapi kontribusi masing-masing pimpinan, terhadap proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini,” imbuh Anam.
Kata Anam, jika Firli Bahuri dan para pimpinan lainnya tak datang memenuhi panggilan pemeriksaan, para petinggi KPK tersebut dapat dirugikan.
“Yang dirugikan semua orang, semua pihak yang namanya disebutkan dalam konstruksi peristiwa (kejanggalan TWK ), itu yang tidak menggunakan kesempatan ini untuk klarifikasi (Firli Bahuri dan pimpinan lainnya),” tegas Anam.
Kendati demikian, tutur Anam ketidakhadiran Firli dan kawan-kawan tidak akan mempengaruhi rekomendasi yang nantinya mereka keluarkan.