Suara.com - Pemerintah resmi mengubah jadwal libur nasional dan menghapus satu hari cuti bersama. Hal tersebut dilakukan pemerintah melihat lonjakan kasus Covid-19 saat ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy secara daring pada Jumat (18/6/2021). Keputusan itu juga disebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kemudian bapak presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang selama ini yang sudah tercantum di dalam surat keputusan bersama," katanya.
"Maka pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," katanya.
Baca Juga: Gagal Liburan Lagi, Cuti Bersama 2021 Kembali Dihapus
Adapun perubahan tersebut berlaku untuk libur Tahun Baru Islam 1440 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021. Pemerintah mengubahnya menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
Kemudian untuk hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober 2021, diubah menjadi 20 Oktober 2021.
Sementara untuk jadwal cuti bersama perayaan Natal 2021 pada 24 Desember 2021 resmi ditiadakan.
"Itu tiga poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait."
Baca Juga: Pasca Kasus Covid-19 di Parlemen, DPR Putuskan WFH 75 Persen dan Larang Dewan Bepergian