Suara.com - Sebanyak 28 Rukun Warga di DKI Jakarta sampai saat ini berstatus zona merah dengan kondisi bernama wilayah pengendalian ketat (WPK). Berdasarkan data dari laman corona.jakarta.go.id, Jumat, sebaran zona merah di Jakarta yang ditetapkan untuk periode 14-20 Juni ada di 82 rukun warga (RW) dan 3.486 RT di seluruh wilayah Kabupaten/Kota DKI Jakarta.
Adapun rincian wilayah yang saat ini masih ditetapkan sebagai wilayah zona merah di DKI Jakarta, antara lain adalah:
RW 001 di Kelurahan Bungur, RW 004 di Kelurahan Cempaka Putih Timur, RW 002 Kelurahan Cipete Selatan, RW 002 Kelurahan Cipinang Melayu, RW 004 Kelurahan Duri Pulo, RW 001, 002, 003, 004, 006, 008 Kelurahan Joglo dan RW 002, 003, 004, 005, 008 Kelurahan Kalibata.
Juga di RW 002, 004, 005 dan 007 Kelurahan Karet, RW 001, 002, 004, 005, 006, 007 Kelurahan Karet Kuningan, RW 007 Kelurahan Kartini, RW 002 Kelurahan Kayu Manis, RW 003 Kelurahan Kebon Manggis, RW 008 Kelurahan Kebon Sirih dan RW 017 Kelurahan Kelapa Gading Barat.
Baca Juga: Tren Kasus Covid-19 Tinggi, Pemda DIY Batalkan Pembelajaran Tatap Muka
Selain itu, data Satuan Tugas Penanganan atau Satgas COVID-19 menunjukkan jumlah kasus COVID-19 baru melonjak sampai 302 persen dalam 10 hari terakhir.
Pemprov DKI Jakarta sendiri mencatat terdapat total 4.144 kasus positif baru pada 17 Juni 2021.
Jumlah itu adalah jumlah kasus positif terbaru terbanyak setelah 7 Februari 2021 dengan jumlah sebanyak 4.213 kasus.
Di samping itu, varian virus corona baru juga sudah masuk ke wilayah Ibu Kota.
Namun hingga kini, Gubernur DKI Anies Baswedan belum menarik rem darurat atau penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat. (Antara)
Baca Juga: Kasus Covid-19 Jakarta Meroket, Tahanan Koruptor di KPK Dilarang Dibesuk Langsung Keluarga