Kasus Covid-19 Jakarta Meroket, Tahanan Koruptor di KPK Dilarang Dibesuk Langsung Keluarga

Jum'at, 18 Juni 2021 | 15:05 WIB
Kasus Covid-19 Jakarta Meroket, Tahanan Koruptor di KPK Dilarang Dibesuk Langsung Keluarga
Ilustrasi--Sejumlah keluarga menjenguk tahanan KPK pada hari raya Idul Fitri 1440 H, di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Rabu (5/6).[Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberlakukan kunjungan secara daring bagi para tahanan akibat meningkatnya kasus COVID-19 di DKI Jakarta.

"Mengikuti kondisi terkini terkait adanya penyebaran COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, maka Rutan KPK kembali membuat kebijakan terkait dengan layanan kunjungan bagi para tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan mulai Jumat (18/6) ini layanan kunjungan bagi tahanan oleh pihak luar secara tatap muka (offline) untuk sementara waktu dihentikan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.

"Layanan kunjungan tahanan dari pihak luar dilaksanakan secara daring (online) menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap Senin dan Kamis," ucap Ali.

Baca Juga: 2 Kampung di Cianjur Lockdown Total, Ini Penyebabnya

Selanjutnya, kata dia, layanan kunjungan tahanan dari tim penasihat hukum dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap hari kerja di luar jam kunjungan keluarga.

Sebelumnya pada awal Juni 2021, Ali sempat menginformasikan bahwa Rutan KPK kembali membuka kunjungan langsung bagi keluarga para tahanan dan penasihat hukum.

"Rutan KPK melakukan penyesuaian terkait kunjungan bagi para tahanan dengan kembali melaksanakan kunjungan langsung. Namun demikian, untuk kunjungan "online" tetap masih diberlakukan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/6).

Ia memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat diberlakukan saat kunjungan langsung di Rutan KPK tersebut.

Adapun ketentuannya, ia mengatakan pengunjung Rutan KPK wajib membawa hasil negatif tes usap (swab) antigen atau tes usap (swab) PCR atau tes GeNose yang masih berlaku.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meroket Terus, WHO Desak Pemerintah Indonesia Perketat PSBB

Selanjutnya, kunjungan keluarga tahanan dibatasi maksimal tiga orang dan penasihat hukum maksimal dua orang dengan ketentuan kehadiran fisik di Rutan KPK tidak bergantian keluar masuk.

Kemudian, menjaga jarak saat antre pendaftaran dan bertemu tahanan serta tahanan beserta keluarga wajib menggunakan masker dan "face shield" (pelindung wajah). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI