Bikin Resah Masyarakat, Kabareskrim Perintahkan Semua Anak Buah Sikat Habis Pinjol Ilegal

Jum'at, 18 Juni 2021 | 14:41 WIB
Bikin Resah Masyarakat, Kabareskrim Perintahkan Semua Anak Buah Sikat Habis Pinjol Ilegal
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. [ANTARA/Laily Rahmawaty]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri akan memberantas pinjaman online alias pinjol ilegal. Alasannya lantaran pinjol ilegal tersebut telah meresahkan masyarakat.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan Febrianto mengatakan hal itu berdasarkan perintah dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Menurut Whisnu, kekinian Kabareskrim Polri tengah menyusun mekanisme terkait penertiban terhadap pinjol ilegal.

"Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal," kata Whisnu kepada keterangan, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga: Ngadu ke Kabareskrim Polri, Ustaz Adi Hidayat Minta Penyebar Fitnah Dirinya Ditangkap

Wishnu menyebut setidaknya ada 3.000 pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan yang telah terdaftar di OJK baru sekitar 1.700.

Pinjol online ilegal, kata dia, perlu diterbitkan lantaran kerap meresahkan warga. Salah satunya melakukan aksi teror terhadap nasabahnya.

"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI