Suara.com - Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab, mengomentari pernyataan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang merasa dirinya belum pantas disebut sebagai imam besar.
Husin Alwi menegaskan, Habib Rizieq memang bukan siapa-siapa dan cuma seorang ulama yang dibesar-besarkan para pendukungnya.
Komentar tersebut disampaikan Husin Alwi melalui akun Twitter pribadi miliknya, @HusinShihab, Kamis (17/6/2021).
Husin Alwi mengatakan, Habib Rizieq dibesar-besarkan oleh para pendukung sehingga bisa menjadi seorang imam besar.
Baca Juga: Dikira Tetangga Pesugihan Gegara Jual Camilan Bisa Beli Mobil, Wanita Beri Respons Menohok
"HRS memang bukan siapa-siapa. Dia hanya seorang ulama yang dibesar-besarkan oleh pendukungnya sehingga jadilah Imam Besar," tulis Husin Shihab seperti dikutip Suara.com.
Menurut Husin Alwi, persoalan bukan terletak pada ranah imam besar. Namun kata dia, ada upaya sistem negara bakal diubah menjadi negara syariah.
Husin Alwi mengatakan, hal itu terjadi arena negara berdasarkan Pancasila oleh oknum tersebut dianggap negara Thogut.
"Ini bukan soal Imam Besar tapi ada upaya negara ini diubah sistemnya menjadi negara syariah. Karena negara berdasarkan Pancasila ini dianggap negara Thogut," tegas Husin Alwi.
Diberitakan sebelumnya bahwa Habib Rizieq saat sidang lanjutan perkara tes usap RS Ummi Bogor, Kamis (17/6/2021) mengakui bahwa dirinya belum pantas disebut sebagai imam besar.
Baca Juga: Viral Lamaran Bawa Seserahan Barang-barang Bekas, Isinya Ramai Diincar Orang
Habib Rizieq mengatakan, sebagai manusia biasa dirinya menyadari masih banyak kekurangan dan kesalahan yang dibuat sehingga merasa tak pantas disebut imam besar.
"Saya tahu dan menyadari betul betapa banyak kekurangan dan kesalahan yang saya miliki sehingga saya pun berpendapat bahwa saya belum pantas disebut sebagai imam besar," kata dia dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Menurut Habib Rizieq, sebutan imam besar datang dari para simpatisan yang mengagumi dan mencintai sosoknya sebagai ulama.
"Saya pun berpendapat bahwa sebutan ini untuk saya agak berlebihan, namun saya memahami bahwa ini adalah tanda cinta dari mereka terhadap orang yang mereka cintai," ujar Habib Rizieq.
Jaksa Penuntut Umum Sebut Habib Rizieq Kerap Berbicara Tak Pantas
ada sidang pembacaan replik pada Senin (14/6/2021), Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa Habib Rizieq Shihab kerap mengucapkan kata-kata yang emosional dan tak pantas.
Jaksa menilai kalimat tak pantas itu sangat disayangkan diucapkan oleh seorang tokoh agama yang disebut sebagai imam besar.
Jaksa pun menyebut dalam replik bahwa gelar imam besar Habib Rizieq Shihab hanya isapan jempol.
Habib Rizieq dituntut oleh JPU pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
JPU menyatakan Habib Rizieq bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.