Suara.com - Sigit (38), sales sabun cair yang melakukan pelecehan seksual terhadap ibu-ibu berusia 55 tahun di Gang Manggis 6, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan tak ditahan polisi. Alasan penahanan itu tak dilakukan lantaran Sigit dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Hal tersebut diketahui seusai pihak keluarga mendatangi Mapolsek Tebet dan memberikan keterangan.
"Iya betul (gangguan jiwa) menurut keluarganya agak kurang juga," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet, Iptu Agus Herwahyu Adi kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).
Terkini, Sigit sudah dibawa pulang oleh pihak keluarga dari Mapolsek Tebet. Sebab, dalam kasus ini korban tidak membuat laporan dan polisi hanya membuatkan surat pernyataan kepada pelaku Sigit.
"(Pelaku) sudah dibawa keluarganya. Korban tidak mau bikin LP. Kami bikin surat pernyataan untuk kasusnya tidak dilanjut. Tadi malam dateng keluarganya," beber dia.
Terpisah, anak korban berinsial F (21) mengatakan, sigit mempunyai ciri-ciri rambut agak pirang dan bertubuh kurus. Yang bersangkutan juga diketahui tinggal di kawasan Cijantung, Jakarta Timur.
"Ciri-ciri pelaku itu kurus, rambut agak pirang. Ngakunya warga Cijantung," kata F.

Kronologi
Kejadian itu bermula saat anak korban berinsial F (21) sedang menyapu di rumahnya. Saat itu, waktu menunjukkan pukul 12.15 WIB seusai salat zuhur.
Baca Juga: Nyamar jadi Sales Sabun Cair di Manggarai, Sigit Gerayangi Nenek-nenek Lagi Mandi
Pada saat bersamaan, korban kala itu sedang berada di kamar mandi yang lokasinya terpisah dari rumah. Tiba-tiba, Sigit datang ke rumah dan menawarkan F produk berupa sabun cair.