Suara.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, bekerjasama dengan Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) dan PanEco, melakukan pelepasliaran dua ekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii). Hal ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional 2021, di Kawasan Cagar Alam Jantho, Kamis (17/6/2021).
Kedua orangutan itu adalah ID 338 (jantan) dan ID 411 (betina). ID 338 yang berjenis kelamin jantan, berusia sekitar 10 tahun dan berat badan kurang lebih 25 kilogram, merupakan satwa hasil serahan masyarakat pada tahun 2016.
Orangutan ID 411, berjenis kelamin betina, dengan usia berkisar 13 tahun dan berat badan kurang lebih 41 kilogram, merupakan satwa hasil evakuasi pada bulan Februari 2021. Kedua orangutan yang berasal dari Provinsi Aceh tersebut telah direhabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Sumatera di Batu Mbelin, Sumatera Utara.
Keduanya tiba di Pusat Reintroduksi Orangutan Jantho pada 4 Juni 2021, dan sudah menjalani prosedur kesehatan yang sangat ketat guna mencegah penyebaran virus Covid-19, sebelum dilakukan pelepasliaran di Kawasan Cagar Alam Jantho.
Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup, KLHK Beri Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2020
Pelepasliaran orangutan dilaksanakan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE No. SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19. Keduanya telah dinyatakan sehat dan layak perilaku satwa untuk dilepasliarkan.
Kepala Balai KSDA Aceh, Agus Arianto, menyampaikan bahwa Pusat Reintroduksi Orangutan Jantho telah beroperasi sejak 28 Maret 2011, dengan lokasi pelepasliaran berada di Cagar Alam Jantho dengan luasan sebesar 15.576 Ha sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.580/MENLHK/SETJEN/ SET.1/12/2018.
“Sampai saat ini telah dilakukan pelepasliaran 132 Orangutan Sumatera dan tiga individu yang dilahirkan di Kawasan Cagar Alam Jantho Kabupaten Aceh Besar. Kelahiran mereka menunjukkan bahwa Kawasan Cagar Alam Jantho merupakan habitat yang sesuai bagi Orangutan Sumatera. Oleh karena itu diharapkan, keduanya dapat segera beradaptasi dan berkembang biak di habitat barunya,” Ujar Agus.
Agus juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, serta seluruh mitra yang telah mendukung proses kembalinya kedua Orangutan sumatera ke habitat alaminya serta semua pihak yang turut mendukung upaya penyelamatan orangutan sumatera.
Menurutnya, Orangutan Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, Orangutan sumatera berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, dan termasuk appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
Baca Juga: KLHK Buru Pemodal Pembalak Liar Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang
Kegiatan pelepasliaran berjalan lancar dan sesuai dengan tahapan kegiatan yang telah direncanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi, dan memenuhi animal welfare. Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, YEL dan PanEco.