Suara.com - Komnas HAM terus bergerak mengusut dugaan kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyebabkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan. Hari ini Jumat (18/6/2021) giliran tiga mantan pimpinan KPK dipanggil untuk diminta pendapatnya terkait polemik ini.
Diketahui, Rabu (17/6/2021) kemarin, Komnas HAM juga baru saja memeriksa salah satu pimpinan KPK, yakni Nurul Ghufron terkait polemik TWK KPK.
Dari informasi, tiga eks petinggi KPK itu adalah Saut Situmorang yang merupakan mantan Wakil Ketua KPK (2015-2019), Bambang Widjojanto mantan Wakil Ketua KPK (2011-2015) dan M. Jasin mantan Wakil Ketua KPK (2007-2011).
Sebelumnya, usai memeriksa Nurul Ghufron, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, ada banyak pertanyaan yang tak dapat bisa dijawab oleh Ghufron.
Baca Juga: Komnas HAM: Hasil Penyelidikan Soal TWK KPK Bersifat Mengikat dan Tak Terbantahkan
Kata Anam, pertanyaan itu seperti mengapa Tes tidak lakukan secara tertulis. Kemudian mengapa TWK dimasukkan menjadi salah satu syarat peralihan 75 pegawai KPK menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN).
“Dan pak Nurul Ghufron ini juga tidak bisa jawab karena KPK tidak tahu, katanya itu lininya Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021).
Selain itu, ada juga pertanyaan lainnya yang tidak bisa dijawab oleh Ghufron.
“Pengambilan kebijakan di level besar yang itu kami telusuri apakah ini wilayah kolektif kolegial atau tidak dan ternyata dia (Ghufron) jawab tidak tahu," ucap Anam.
Seperti diketahui, penyidik senior KPK, Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan oknum pimpinan KPK ke Komnas HAM.
Baca Juga: KPK Banyak Digugat Berbagai Lembaga, Nurul Ghufron: Silakan Saja!
"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta seperti yang dikutip dari Antara.
Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.
Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Novel meyakini TWK hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.