Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengungkapkan pembentukan posko Covid-19 di tiap kabupaten/kota yang diwajibkan dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro terhambat distribusi anggaran.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, hingga saat ini belum semua daerah memiliki posko karena hambatan ini.
"Terdapat hambatan terkait distribusi anggaran untuk membentuk posko serta operasionalisasinya,” kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (17/6/2021).
Dia berjanji, Satgas akan segera mengurus hal ini agar pemerintah daerah bisa segera mendirikan posko untuk meningkatkan pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Satgas Upayakan Percepatan Periksa Varian Covid-19 Lebih Cepat dari Biasanya
"Pemerintah pusat terus mendorong kelancaran distribusi anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah hingga ke level wilayah administrasi di bawahnya," ucapnya.
Pemerintah pusat juga mendorong dan memonitoring pembentukan posko desa/kelurahan, secara menyeluruh demi pemantauan yang spesifik hingga ke tingkat RT.
Karenanya penggunaan anggaran untuk posko bertujuan mendukung operasional posko desa/kelurahan dalam menjalankan 4 fungsinya.
Keempat fungsi dimaksud mencakup seluruh upaya preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif dalam pengendalian COVID-19.
Karena itu, dengan optimalnya peran posko maka akan memaksimalkan upaya pencegahan di tingkatan terkecil yakni tingkat RT.
Baca Juga: Tinjau Check Point PPKM di Solo, Kakorlantas: Pengetatan Mobilitas Bantu PPKM Mikro
Diketahui, pandemi Covid-19 telah menginfeksi 1.937.652 orang Indonesia, kini masih terdapat 120.306 kasus aktif, 1.763.870 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 53.476 jiwa meninggal dunia.